Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:01 WIB
loading...
Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya
Bangun Bumi Bersatu selaku nasabah MNC Bank mengalami kredit macet. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo diberitakan oleh salah satu media massa atas tuntutan Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT MNC Bank Internasional Tbk (MNC Bank). Dalam berita tersebut, Hary Tanoe sebagai pemilik MNC Bank, diberitakan digugat Rp233 miliar oleh BBB di PN Jaksel.

Menurut Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi, yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.

"Terkait dengan pemberitaan di CNN lndonesia, berjudul 'Hary Tanoe Digugat Rp233 Miliar di PN Jaksel', yang dimuat di website CNN lndonesia pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2O2L, bersama ini kami sampaikan bahwa judul tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran," tegas Heru dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).



Heru menegaskan, sebenarnya BBB selaku nasabah MNC Bank mengalami kredit macet. Namun, ada penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Berikut Fakta-Fakta kredit macet oleh BBB :

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.

2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

3. Pencairan fasilitas hanya sampai Tahap I sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:

a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016.
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.



4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016-September 2016 namun tidak diindahkan.

5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.

7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Terkait 7 fakta tersebut, maka Heru menegaskan bahwa pemberitaan tersebut salah sasaran.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)