Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:01 WIB
loading...
Bangun Bumi Bersatu...
Bangun Bumi Bersatu selaku nasabah MNC Bank mengalami kredit macet. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo diberitakan oleh salah satu media massa atas tuntutan Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT MNC Bank Internasional Tbk (MNC Bank). Dalam berita tersebut, Hary Tanoe sebagai pemilik MNC Bank, diberitakan digugat Rp233 miliar oleh BBB di PN Jaksel.

Menurut Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi, yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.

"Terkait dengan pemberitaan di CNN lndonesia, berjudul 'Hary Tanoe Digugat Rp233 Miliar di PN Jaksel', yang dimuat di website CNN lndonesia pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2O2L, bersama ini kami sampaikan bahwa judul tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran," tegas Heru dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit

Heru menegaskan, sebenarnya BBB selaku nasabah MNC Bank mengalami kredit macet. Namun, ada penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Berikut Fakta-Fakta kredit macet oleh BBB :

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.

2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

3. Pencairan fasilitas hanya sampai Tahap I sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:

a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016.
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

Baca juga: Rayakan HUT ke-7, Tabungan Dahsyat MNC Bank (BABP) Tebar Hadiah Rp400 Juta

4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016-September 2016 namun tidak diindahkan.

5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.

7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Terkait 7 fakta tersebut, maka Heru menegaskan bahwa pemberitaan tersebut salah sasaran.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Rekomendasi
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Tawarkan Likuiditas Cepat dan Privat bagi Pelaku Bisnis
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved