Harga Test PCR Maksimum Rp300 Ribu, Begini Kata Sandiaga
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta harga test PCR untuk mendeteksi Virus Corona bisa ditekan di bawah Rp300.000. Permintaan tersebut seiring dengan keluhan masyarakat atas adanya kewajiban PCR sebelum melakukan penerbangan.
"Syarat baru, berlaku 3 kali 24 jam dan menurunkan harga PCR maksimum Rp300.000," kata Sandiaga dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).
Adapun pemberlakuan aturan wajib PCR ketika naik pesawat merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Virus Corona. Mengingat sebentar lagi akan memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru. Di mana pada umumnya momentum ini banyak digunakan untuk bepergian.
"Ini mengantisipasi libur Nataru dan berkaitan dengan varian baru yang ada di belahan dunia," jelas Sandiaga.
Selain itu kata Sandiaga, kewajiban PCR test ini diharuskan mengingat tingkat keterisian pesawat tidak lagi 70% tetapi sudah 100%. Dengan demikian PCR menjadi bagian dari protokol kesehatan.
"Terkait PCR test, kebijakan yang berdampak banyak pada masyarakat. Karena syarat penerbangan sudah tidak lagi 70 persen, sudah 100 persen agar terjadi suatu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap corona maka PCR harus dilakukan. Kebijakan PCR jadi bagian dari penerapan prokes," kata Mas Menteri.
"Syarat baru, berlaku 3 kali 24 jam dan menurunkan harga PCR maksimum Rp300.000," kata Sandiaga dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga
Adapun pemberlakuan aturan wajib PCR ketika naik pesawat merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Virus Corona. Mengingat sebentar lagi akan memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru. Di mana pada umumnya momentum ini banyak digunakan untuk bepergian.
"Ini mengantisipasi libur Nataru dan berkaitan dengan varian baru yang ada di belahan dunia," jelas Sandiaga.
Selain itu kata Sandiaga, kewajiban PCR test ini diharuskan mengingat tingkat keterisian pesawat tidak lagi 70% tetapi sudah 100%. Dengan demikian PCR menjadi bagian dari protokol kesehatan.
"Terkait PCR test, kebijakan yang berdampak banyak pada masyarakat. Karena syarat penerbangan sudah tidak lagi 70 persen, sudah 100 persen agar terjadi suatu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap corona maka PCR harus dilakukan. Kebijakan PCR jadi bagian dari penerapan prokes," kata Mas Menteri.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda