Trump Investigasi Pajak Netflix di Indonesia, Kemenkeu Enggan Komentar
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih enggan memberikan pernyataan terkait dengan investigasi pajak digital Indonesia oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dipimpin presiden Donald Trump.
Sebagai informasi, AS melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, yaitu Indonesia, Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu mengungkapkan Kemenkeu belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan masalah ini.
"Pajak digital belum bisa kami rilis, mudah-mudahan segera karena ini masalah yang memang strategis. Nanti kita akan siapkan semoga segera bisa kita ceritakan seperti apa statement dan penanganan," ujar Febrio saat menjawab pertanyaan wartawan dalam virtual media briefing BKF, Kamis (4/6/2020). (Baca : Trump Ancam Negara yang Pajaki Netflix, Ekonom : Bisa Timbul Diskriminasi )
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital seperti halnya Netflix dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.
Menurut dia, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi, baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Sebagai informasi, AS melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, yaitu Indonesia, Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu mengungkapkan Kemenkeu belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan masalah ini.
"Pajak digital belum bisa kami rilis, mudah-mudahan segera karena ini masalah yang memang strategis. Nanti kita akan siapkan semoga segera bisa kita ceritakan seperti apa statement dan penanganan," ujar Febrio saat menjawab pertanyaan wartawan dalam virtual media briefing BKF, Kamis (4/6/2020). (Baca : Trump Ancam Negara yang Pajaki Netflix, Ekonom : Bisa Timbul Diskriminasi )
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital seperti halnya Netflix dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.
Menurut dia, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi, baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
(ind)
tulis komentar anda