Cegah Karyawan BUMN Ikut Paham Radikal, Erick Thohir Buat Aturan Baru
Senin, 01 November 2021 - 20:48 WIB
1. Membangun karakter insan BUMN yang berwawasan kebangsaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-4/MBU/08/2019 tentang Membangun Karakter Insan BUMN yang Berwawasan Kebangsaan.
2. Melakukan pembekalan secara rutin tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai utama (core values) AKHLAK dalam pelaksanaan tugas;
3. Melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dalam menjalankan program deradikalisasi di lingkungan BUMN.
4. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
5. Mengambil langkah pencegahan lain yang dipandang perlu yang sesuai ketentuan.
6. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada karyawan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai dengan ketentuan internal perusahaan
2. Melakukan pembekalan secara rutin tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai utama (core values) AKHLAK dalam pelaksanaan tugas;
3. Melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dalam menjalankan program deradikalisasi di lingkungan BUMN.
4. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
5. Mengambil langkah pencegahan lain yang dipandang perlu yang sesuai ketentuan.
6. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada karyawan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai dengan ketentuan internal perusahaan
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda