Cegah Karyawan BUMN Ikut Paham Radikal, Erick Thohir Buat Aturan Baru
Senin, 01 November 2021 - 20:48 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) ihwal larangan keterlibatan insan BUMN dalam tindakan ekstrem berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme . SE tersebut diteken sejak 29 Oktober 2021 lalu dengan Nomor SE-15/MBU/10/2021.
Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya menjadi panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN yang meliputi Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, dan karyawan," tulis SE seperti dikutip Senin (1/11/2021).
Adapun ketentuan lain yang ditetapkan adalah setiap insan BUMN dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang.
Lalu, BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme. Kemudian, larangan adanya penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang.
"Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme," demikian bunyi poin lain SE tersebut.
Di lain sisi, Erick mewajibkan setiap perusahaan pelat merah menerapkan sistem pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham ekstremisme. Untuk mewujudkan hal itu, langkah-langkah yang perlu ditempuh insan BUMN diantaranya
Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya menjadi panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN yang meliputi Direksi, Dewan Komisaris/Pengawas, dan karyawan," tulis SE seperti dikutip Senin (1/11/2021).
Adapun ketentuan lain yang ditetapkan adalah setiap insan BUMN dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang.
Lalu, BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme. Kemudian, larangan adanya penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang.
"Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme," demikian bunyi poin lain SE tersebut.
Di lain sisi, Erick mewajibkan setiap perusahaan pelat merah menerapkan sistem pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham ekstremisme. Untuk mewujudkan hal itu, langkah-langkah yang perlu ditempuh insan BUMN diantaranya
Lihat Juga :
tulis komentar anda