Biaya Pemulihan Lingkungan Dampak Pengeboran Minyak Ilegal Bisa Tembus Rp6 Triliun

Jum'at, 05 November 2021 - 21:34 WIB
Penduduk memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 25 Maret 2019. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Praktik illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal mengganggu operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas dari sisi operasi, sosial, finansial hingga lingkungan. Biaya pemulihan pencemaran lingkungan akibat pengeboran minyak ilegal bisa mencapai Rp6 triliun.

"Dari sisi ingkungan menjadi rusak karena pengolahan dan peredaran minyak ilegal. Dari sisi keamanan, pengeboran ilegal tidak mengikuti kaidah oil and gas sehingga sering terjadi kebakaran," ujar Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Ada 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Paling Marak di Sumatera



Dia mengatakan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal sudah berlangsung dari tahun ke tahun semakin marak tapi tak kunjung terselesaikan sehingga perlu tindakan konkret. Ada dua pilihan terkait illegal drilling ini yaitu dihentikan atau dikelola dengan payung hukum baru. "Mengingat praktik illegal drilling melanggar undang-undang," jelasnya.

Dia mengatakan dari sisi operasi, praktik illegal drilling jelas mengganggu kegiatan penyaluran produksi migas. Sementara dari sisi sosial, akibat adanya illegal drilling membuat KKKS tidak dapat masuk ke wilayah kerja.

"Kalau ada lahan masyarakat yang tercemar yang disebabkan pengeboran ilegal itu, KKKS yang kena getahnya disuruh membersihkan. Bahkan dianggap itu menjadi tanggung jawab KKKS yang punya wilayah tersebut," ujarnya.



Terkait penanganan ilegal drilling, SKK Migas telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan kerja sama antara Kepala SKK Migas, Kapolri dan Panglima TNI. SKK Migas juga melakukan protab/prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS, sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 sebagai bentuk CSR atau pemberdayaan eknomi masyarakat, FGD dengan KKKS dan Kementerian ESDM, serta koordinasi dengan Kemenko Polhukam.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More