Sentra Susu Cipageran, Bukti Sukses Wirausaha Muda

Jum'at, 05 Juni 2020 - 09:54 WIB
Dengan membangun bisnis kolektif di dalam kelompok dan atau kawasan sesuai Keputusan Direktur Jenderal PKH Nomor 5879 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Usaha Peternakan; serta pengembangan kawasan peternakan berbasis korporasi peternak sebagai implementasi dari amanat Permentan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Korporasi Peternakan.

Selain itu, untuk mengakselerasi peningkatan petani peternak milenial, di tingkat Kementerian Pertanian telah dilaksanakan pengembangan petani milenial dan petani andalan, dimana didalamnya termasuk peternak milenial dan peternak andalan.

"Ini sesuai amanat Permentan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia dan perubahannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2019,” tegasnya.
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More