Tunjuk Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Erick Thohir
Senin, 15 November 2021 - 16:17 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menilai penunjukan Izedrik Emir Moeis , mantan narapidana kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), tidak menyalahi undang-undang.
Menurut Erick, penunjukkan Emir Moeis menjadi bagian dari proses. Dia pun membuka diri untuk semua masukan bila keputusan yang diambil ternyata keliru dan salah.
"Undang-undang tidak melarang, itu menjadi bagian dari proses, kembali check and balance. Kalau ada keputusan saya yang salah, ya kita koreksi," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Erick juga tak menapikan dugaan bahwa dirinya kecolongan saat menetapkan Emir Moeis sebagai Komisaris perseroan pelat merah. Artinya, ada kemungkinan dirinya tak mengetahui bila Emir merupakan mantan narapidana.
"Itu bagian dari koreksi diri saya, pasti pemilihan direksi, saya juga mengangkat tiga direksi di zaman saya, saya ganti, karena itulah kepemimpinan. Saya tidak sempurna," ungkap dia.
Pada Agustus 2021 lalu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PIM, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Pengangkatan Emir Moeis tercantum dalam laman website PT PIM.
Dalam struktur dewan komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai komisaris. Dia ditunjuk pemegang saham sebagai komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.
Sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dan jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan penjara.
Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan manager bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000. Selanjutnya pada tahun 200-2013 menjabat sebagai anggota DPR RI.
Menurut Erick, penunjukkan Emir Moeis menjadi bagian dari proses. Dia pun membuka diri untuk semua masukan bila keputusan yang diambil ternyata keliru dan salah.
"Undang-undang tidak melarang, itu menjadi bagian dari proses, kembali check and balance. Kalau ada keputusan saya yang salah, ya kita koreksi," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Erick juga tak menapikan dugaan bahwa dirinya kecolongan saat menetapkan Emir Moeis sebagai Komisaris perseroan pelat merah. Artinya, ada kemungkinan dirinya tak mengetahui bila Emir merupakan mantan narapidana.
"Itu bagian dari koreksi diri saya, pasti pemilihan direksi, saya juga mengangkat tiga direksi di zaman saya, saya ganti, karena itulah kepemimpinan. Saya tidak sempurna," ungkap dia.
Pada Agustus 2021 lalu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PIM, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Pengangkatan Emir Moeis tercantum dalam laman website PT PIM.
Dalam struktur dewan komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai komisaris. Dia ditunjuk pemegang saham sebagai komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.
Sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dan jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan penjara.
Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan manager bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000. Selanjutnya pada tahun 200-2013 menjabat sebagai anggota DPR RI.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda