Masa Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Diatur, Ini Alasan Erick Thohir
Senin, 15 November 2021 - 15:50 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengatur, Periodisasi Dewan Komisaris dan Direksi BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Periodisasi Dewan Komisaris dan Direksi BUMN akan diatur oleh Menteri Erick Thohir . Pemegang saham mengusulkan masa jabatan Komisaris selama 3 tahun dan Direksi 5 tahun.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan kedepan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," ujar Erick Thohir, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Mantan Bos Inter Milan itu beralasan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.
"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," kata Menteri Erick.
Erick Thohir menghitung, perbedaan masa jabatan antara Direksi dan Komisaris baru mampu mensinergikan kedua elemen tersebut. Artinya, usai masa jabatan komisaris lama dan digantikan komisaris baru, maka akan terjadi sinergisitas antara komisaris baru dan dan direksi yang belum habis masa jabatannya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan kedepan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," ujar Erick Thohir, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Mantan Bos Inter Milan itu beralasan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.
"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," kata Menteri Erick.
Erick Thohir menghitung, perbedaan masa jabatan antara Direksi dan Komisaris baru mampu mensinergikan kedua elemen tersebut. Artinya, usai masa jabatan komisaris lama dan digantikan komisaris baru, maka akan terjadi sinergisitas antara komisaris baru dan dan direksi yang belum habis masa jabatannya.
Lihat Juga :