Penerapan Pajak Digital Ciptakan Keadilan bagi Persaingan Usaha

Selasa, 16 November 2021 - 08:04 WIB
(Baca juga:Harapan Sri Mulyani: Joe Biden Mau Diajak Rembukan Pajak Digital)

Mekar menjelaskan, pembahasan mengenai kesepakatan pajak internasional di G20 telah lama dilakukan. Kemudian ada beberapa revisi dari draft pilar 1 dan pilar 2, dan ini juga telah disepakati di bulan Oktober 2021.

“Hingga pada waktu ketika penutupan KTT G20 di Italia, kurang lebih 137 negara sepakat untuk menyetujui Pilar 1 dan pilar 2,” kata Mekar.

Pemerintah Indonesia, kata Mekar, telah mengantisipasi akan keberadaan perpajakan baru ini. Secara kebetulan Indonesia saat itu sedang membahas undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sekarang telah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

(Baca juga:Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan)

“Dalam revisi undang-undang HPP tersebut memang sudah dimasukkan juga pasal-pasal untuk mengantisipasi ke depan apabila nanti pilar 1 dan pilar 2 berlaku di Indonesia,” kata Mekar.

Untuk diketahui, Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250.000 untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!