OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Jum'at, 26 November 2021 - 18:33 WIB
- POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)
- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.
POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respons sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur.
Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.
Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPL gross 3,22 persen.
Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen. Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.
OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja Industri Perbankan tersebut untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi Covid-19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.
- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.
POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respons sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur.
Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.
Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPL gross 3,22 persen.
Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen. Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.
OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja Industri Perbankan tersebut untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi Covid-19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.
tulis komentar anda