Ini Rincian Protokol New Normal di Lingkungan Bandara

Minggu, 07 Juni 2020 - 16:05 WIB
PT Angkasa Pura I (Persero) menyosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal. Foto/Dok
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menyosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal. Sebelumnya Angkasa Pura I (AP I) telah merampungkan dan mulai menerapkan Protokol New Normal di internal perusahaan dan kegiatan operasional di bandara.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa larangan mudik di mana masyarakat dilarang melakukan perjalanan udara kecuali untuk alasan darurat. AP I telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat pada kegiatan operasional dan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan kondisi minimal atau terbatas.

"Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, dimana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kami perlu menyosialisasikan Protokol New Normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan," ujar Faik Fahmi di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Adapun Protokol New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha, Protokol new normal terkait tata cara pelayanan serta Protokol new normal bagi pengguna jasa/ pembeli.



Selanjutnya Protokol new normal terkait metode transaksi, Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang. Terakhir Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/ limbah.

- Protokol New Normaluntuk Petugas/ Pramusaji/ Kasir/ Juru Masak

1. Seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelinding diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.

2. Pemeriksaan kondisi kesehatan, pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

3. Sebelum dan sesudah melayani, mengenakan atau berganti sragam kerja di lokasi bertugas.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More