Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun
Jum'at, 03 Desember 2021 - 13:26 WIB
- VR0067 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2027
- VR0068 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2028
- VR0069 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2029
Adapun transaksi ini dilakukan berdasarkan tiga ketentuan utama. Pertama, skema kerja sama BI dan Kemenkeu untuk membiayai pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.08/2021 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/KEP.GBI/2021.
Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN di pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. DJPPR menilai implementasi SKB III ini menjadi bukti kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan antara otoritas fiskal dan moneter dalam menangani pandemi Covid-19.
Kendati demikian, pemerintah memastikan tetap mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta memperhatikan debt affordability untuk menjaga kesinambungan fiskal.
"Selanjutnya, penerbitan SUN atau sukuk dalam skema SKB III akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pembiayaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka pandemi Covid-19," kata DJPPR.
Melalui kerja sama SKB III ini, memungkinkan bank sentral ikut membiayai APBN dengan memborong surat utang pemerintah. Sesuai kerja sama tersebut, BI rencananya memborong surat utang pemerintah senilai Rp 215 triliun untuk tahun ini dan Rp 224 triliun dalam APBN tahun depan.
Kerjasama pembelian surat utang oleh Bank Indonesia akan dilakukan dalam dua skema. Pertama, jumlah pembelian sebesar Rp 58 triliun untuk tahun ini dan Rp 40 triliun pada tahun depan dilakukan dengan burden sharing atau berbagi beban.
- VR0068 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2028
- VR0069 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2029
Adapun transaksi ini dilakukan berdasarkan tiga ketentuan utama. Pertama, skema kerja sama BI dan Kemenkeu untuk membiayai pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.08/2021 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/KEP.GBI/2021.
Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN di pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. DJPPR menilai implementasi SKB III ini menjadi bukti kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan antara otoritas fiskal dan moneter dalam menangani pandemi Covid-19.
Kendati demikian, pemerintah memastikan tetap mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta memperhatikan debt affordability untuk menjaga kesinambungan fiskal.
"Selanjutnya, penerbitan SUN atau sukuk dalam skema SKB III akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pembiayaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka pandemi Covid-19," kata DJPPR.
Melalui kerja sama SKB III ini, memungkinkan bank sentral ikut membiayai APBN dengan memborong surat utang pemerintah. Sesuai kerja sama tersebut, BI rencananya memborong surat utang pemerintah senilai Rp 215 triliun untuk tahun ini dan Rp 224 triliun dalam APBN tahun depan.
Kerjasama pembelian surat utang oleh Bank Indonesia akan dilakukan dalam dua skema. Pertama, jumlah pembelian sebesar Rp 58 triliun untuk tahun ini dan Rp 40 triliun pada tahun depan dilakukan dengan burden sharing atau berbagi beban.
Lihat Juga :
tulis komentar anda