Sri Mulyani Beri Relaksasi untuk Debitur Usaha Berplafon Rp500 Juta
Rabu, 22 April 2020 - 23:04 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta. Hal ini bagian dalam rangkaian stimulus untuk meredam dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan debitur akan menerima relaksasi kredit serupa dengan relaksasi yang diberikan pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR).
Nantinya para debitur ini akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan, pembebasan bunga selama 3 bulan pertama, dan potongan bunga sebesar 50% pada 3 bulan selanjutnya.
"Untuk KUR ini yang meminjam hingga Rp 500 juta. Untuk Kredit ultra mikro dengan pinjaman sampai 10 juta. Saat ini ada 1 juta debitur yang meminjam ultra mikro yang dibiayai Program Investasi Pemerintah (PIP)," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia pun tengah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Nantinya, debitur yang tergolong sebagai pelaku usaha atau meminjam uang untuk kegiatan produktif, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk berusaha, akan mendapatkan sejumlah keringan pembayaran kredit.
"Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan dan tentu yang punya track record yang baik," katanya usai rapat terbatas melalui video konferensi dengan Presiden Joko Widodo.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan selalu mengevaluasi seluruh program stimulus Covid-19. Seluruh kebijakan yang terkait dengan sektor keuangan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Hanya mekanismenya agak spesifik. Jumlah debiturnya juga cukup besar. Nanti kita akan bahas," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan debitur akan menerima relaksasi kredit serupa dengan relaksasi yang diberikan pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR).
Nantinya para debitur ini akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan, pembebasan bunga selama 3 bulan pertama, dan potongan bunga sebesar 50% pada 3 bulan selanjutnya.
"Untuk KUR ini yang meminjam hingga Rp 500 juta. Untuk Kredit ultra mikro dengan pinjaman sampai 10 juta. Saat ini ada 1 juta debitur yang meminjam ultra mikro yang dibiayai Program Investasi Pemerintah (PIP)," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia pun tengah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Nantinya, debitur yang tergolong sebagai pelaku usaha atau meminjam uang untuk kegiatan produktif, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk berusaha, akan mendapatkan sejumlah keringan pembayaran kredit.
"Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan dan tentu yang punya track record yang baik," katanya usai rapat terbatas melalui video konferensi dengan Presiden Joko Widodo.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan selalu mengevaluasi seluruh program stimulus Covid-19. Seluruh kebijakan yang terkait dengan sektor keuangan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Hanya mekanismenya agak spesifik. Jumlah debiturnya juga cukup besar. Nanti kita akan bahas," katanya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda