Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan, Saham Emiten Rokok Berguguran

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:06 WIB
Sebagai catatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 dengan rata-rata 12%, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%.

Sri Mulyani memaparkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini berkaitan dengan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More