Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan, Saham Emiten Rokok Berguguran
Selasa, 14 Desember 2021 - 15:06 WIB
Sebagai catatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 dengan rata-rata 12%, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%.
Sri Mulyani memaparkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini berkaitan dengan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Sri Mulyani memaparkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini berkaitan dengan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
(fai)
tulis komentar anda