Sri Mulyani: Pengusaha Kurang Happy, Tapi Pendapatan Negara Perlu Kita Jaga

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:11 WIB
Lanjut Menkeu menerangkan, masyarakat juga diminta untuk membaca aturan pajak yang benar. Salah satunya, mengenai fasilitas yang didapatkan dari kantor mulai tahun depan bakal dipajaki tidaklah benar. Bendahara negara ini memastikan hanya sekelas CEO atau jabatan yang tinggi baru dikenakan pajak fasilitas kantor.

"Kita hanya memajaki fasilitas kantor yang mana itu buat pimpinan yang kendaraanya pake jet pribadi baru kita kenakan pajak," katanya.

Baca Juga: RI, Afsel dan Meksiko Dukung Pungutan Pajak Perusahaan Asing Minimal 15%

Untuk itu, pemerintah perlu segera menyehatkan APBN yang salah satunya melalui peningkatan penerimaan pajak. Saat ini, tarif PPh badan sebesar 22% juga relatif bersaing dengan negara lain. Tarif PPh badan rata-rata OECD pada 2021 sebesar 22,81%, G-20 24,17%, dan Asean 22,17%.

"Ada yurisdiksi seperti Irlandia yang (tarif PPh badannya) ekstrem rendah, tapi tidak menjadi benchmark kita pada negara yang tetap butuh penerimaan pajak," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!