Dukung Anies, KSPI Sebut Kenaikan UMP Versi Kemnaker Lebih Murah dari Bayar Toilet Umum

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:28 WIB
KSPI menyebut kenaikan UMP versi Kemnaker lebih murah dibandingkan membayar toilet umum. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%. Kenaikan UMP versi Anies lebih tinggi dibandingkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lebih murah dibandingkan tarif toilet umum mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pertimbangan (Anies) ini soal keadilan. Di mana sebelumnya kenaikan UMP DKI Jakarta perhari setengah dari biaya toilet umum," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/12/2021).



Baca Juga: Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan Kemnaker

Sebagaimana diketahui, jika mengacu pada UU Cipta Kerja kenaikan UMP hanya 0,85%. Adapun kenaikan UMP DKI Jakarta lebih besar, yakni sebesar 5,1%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!