Usut Aliran Dana BLBI dan Jiwasraya, PPATK Kirim Puluhan Informasi Hasil Analisis
Selasa, 21 Desember 2021 - 17:22 WIB
JAKARTA - Terdapat peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) dalam Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga penelusuran dalam kasus Jiwasraya . Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 10 hasil analiss terhadap Satgas BLBI dan 20 hasil analisis terhadap Jiwasraya dengan total estimasi Rp100 triliun.
“PPATK terlibat di dalam satgas BLBI, saya waktu itu sebagai deputi pemberantasan dan terkait hal ini PPATK telah mengirimkan 10 informasi hasil analisis terhadap tim BLBI ,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).
Terkait dengan kasus jiwaraya sepanjang 2020-2021, PPATK mengatakan telah mengirimkan 20 hasil analisis kepada Kejaksaan Agung RI atas kasus Jiwasraya.
“Adapun hasil analisis tersebut, total dana yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya, estimasi kerugian saham yang bisa kita ikuti sebanyak Rp4,9 triliun. Kemudian rugi investasi reksadana 9,5 triliun rupiah dan total aliran dana yag kita telusuri dalam kasus ini Rp100 triliun estimasinya,” paparnya.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan, pada tahun 2020 PPATK telah mengirimkan sebanyak 2 hasil penelusuran kepada Kejaksaan Agung RI. “Total dana yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya dengan total kurang lebih sebesar Rp30,175.931.511.945,” tandasnya.
Dalam tahun 2021, PPATK telah menghasilkan beberapa terobosan dalam bidang pencegahan antara lain sistem pelaporan melalui go Anti Money Laundering (goAML), Platform Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) dan Financial Integrity Rating (FIR).
“PPATK terlibat di dalam satgas BLBI, saya waktu itu sebagai deputi pemberantasan dan terkait hal ini PPATK telah mengirimkan 10 informasi hasil analisis terhadap tim BLBI ,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).
Terkait dengan kasus jiwaraya sepanjang 2020-2021, PPATK mengatakan telah mengirimkan 20 hasil analisis kepada Kejaksaan Agung RI atas kasus Jiwasraya.
“Adapun hasil analisis tersebut, total dana yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya, estimasi kerugian saham yang bisa kita ikuti sebanyak Rp4,9 triliun. Kemudian rugi investasi reksadana 9,5 triliun rupiah dan total aliran dana yag kita telusuri dalam kasus ini Rp100 triliun estimasinya,” paparnya.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan, pada tahun 2020 PPATK telah mengirimkan sebanyak 2 hasil penelusuran kepada Kejaksaan Agung RI. “Total dana yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya dengan total kurang lebih sebesar Rp30,175.931.511.945,” tandasnya.
Dalam tahun 2021, PPATK telah menghasilkan beberapa terobosan dalam bidang pencegahan antara lain sistem pelaporan melalui go Anti Money Laundering (goAML), Platform Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) dan Financial Integrity Rating (FIR).
(akr)
tulis komentar anda