PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet
Kamis, 23 Desember 2021 - 22:22 WIB
JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dan Kepailitan dianggap cukup efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara saat debitur tidak bisa menunaikan kewajibannya kepada kreditur.
Hal itu merupakan kesimpulan dari Training Kepailitan dan PKPU yang dilaksanakan Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (23/12/2021).
“PKPU itu intinya perdamaian antara debitur dan kreditur,” kata Akmal Hidayat, Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm dalam paparannya.
(Baca juga:Jalani Proses Awal PKPU, Dirut Garuda Indonesia: Bukan Tanda Kepailitan)
Mengutip pendapat Munir Fuady, kata Akmal, PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga, di mana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan.
“Cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut,” imbuhnya.
Akmal menambahkan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren. Di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.
(Baca juga:Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata)
Dari sudut pandang debitor, kata Akmal, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Dari sudut pandang kreditor, media untuk kreditor yang masih menganggap bahwa debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.
Hal itu merupakan kesimpulan dari Training Kepailitan dan PKPU yang dilaksanakan Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (23/12/2021).
“PKPU itu intinya perdamaian antara debitur dan kreditur,” kata Akmal Hidayat, Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm dalam paparannya.
(Baca juga:Jalani Proses Awal PKPU, Dirut Garuda Indonesia: Bukan Tanda Kepailitan)
Mengutip pendapat Munir Fuady, kata Akmal, PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga, di mana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan.
“Cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut,” imbuhnya.
Akmal menambahkan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren. Di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.
(Baca juga:Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata)
Dari sudut pandang debitor, kata Akmal, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Dari sudut pandang kreditor, media untuk kreditor yang masih menganggap bahwa debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda