PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet
Kamis, 23 Desember 2021 - 22:22 WIB
“Serta mencegah debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya,” kata Akmal.
Sedangkan kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum. Oleh karena itu, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.
Akmal menegaskan bahwa proses kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.
(Baca juga:Jika PKPU Selesai, Bos Garuda Indonesia Optimistis Tahun Depan Bisa Recovery)
“Dalam kontek kepentingan bank sebagai kreditur, PKPU & Kepailitan ini bank bisa secara bersamaan menjadi kreditur preferen dan juga sebagai kreditur konkuren. Maka posisi bank sangat vital dalam proses kepailitan & PKPU ini,” kata Akmal.
Ketua DPW Kompartemen BPRS Asbisindo Jabodetabek M Hadi Maulidin Nugraha mengatakan Pendidikan Training Kepailitan & PKPU ini baru ini pertama dilaksanakan. Pelatihan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dasar kepada BPRS.
“Saat ini kondisi pandemi menyebabkan debitur tidak mampu membayarkan kewajiban terhadap kreditur. Karena itu diperlukan upaya hukum yang tepat,” kata M Hadi Maulidin Nugraha.
Ketua Panitia Training Kepailitan & PKPU Mahrus Junaidi mengatakan, Pendidikan Kepailitan dan PKPU untuk BPRS sangat penting dilaksanakan. Tujuannya, BPRS bisa memahami upaya hukum apa yang tepat dalam menangani debitur-debitur yang tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.
“Karena hal ini diperlukan supaya BPRS sebagai kreditur tidak dirugikan. Penyelesaian forum PKPU dan Kepailitan bisa dijadikan solusi. Dalam kontek akad syariah di BPRS, akad-akad pembiayaan mudhorabah dan musyarakah tidak memiliki jaminan, sehingga diperlukan penyelesaian yang efektif dan efesien. Maka diperlukan pelatihan Kepailitan & PKPU ini,” kata Mahrus.
Sedangkan kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum. Oleh karena itu, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.
Akmal menegaskan bahwa proses kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.
(Baca juga:Jika PKPU Selesai, Bos Garuda Indonesia Optimistis Tahun Depan Bisa Recovery)
“Dalam kontek kepentingan bank sebagai kreditur, PKPU & Kepailitan ini bank bisa secara bersamaan menjadi kreditur preferen dan juga sebagai kreditur konkuren. Maka posisi bank sangat vital dalam proses kepailitan & PKPU ini,” kata Akmal.
Ketua DPW Kompartemen BPRS Asbisindo Jabodetabek M Hadi Maulidin Nugraha mengatakan Pendidikan Training Kepailitan & PKPU ini baru ini pertama dilaksanakan. Pelatihan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dasar kepada BPRS.
“Saat ini kondisi pandemi menyebabkan debitur tidak mampu membayarkan kewajiban terhadap kreditur. Karena itu diperlukan upaya hukum yang tepat,” kata M Hadi Maulidin Nugraha.
Ketua Panitia Training Kepailitan & PKPU Mahrus Junaidi mengatakan, Pendidikan Kepailitan dan PKPU untuk BPRS sangat penting dilaksanakan. Tujuannya, BPRS bisa memahami upaya hukum apa yang tepat dalam menangani debitur-debitur yang tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.
“Karena hal ini diperlukan supaya BPRS sebagai kreditur tidak dirugikan. Penyelesaian forum PKPU dan Kepailitan bisa dijadikan solusi. Dalam kontek akad syariah di BPRS, akad-akad pembiayaan mudhorabah dan musyarakah tidak memiliki jaminan, sehingga diperlukan penyelesaian yang efektif dan efesien. Maka diperlukan pelatihan Kepailitan & PKPU ini,” kata Mahrus.
(dar)
tulis komentar anda