Asuransi Jasindo Berkomitmen Terapkan Prinsip GCG di Setiap Bisnis
Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:59 WIB
Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan - perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG) . Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik. Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal-abal.
"Perusahaan asuransi abal-abal ini yang melakukan kegiatan asuransi, tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.
Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG) sehingga Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip - prinsip Good Corporate Governance.
"Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.
Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, adanya Good Corporate Governance sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.
Selain itu Good Corporate Governance juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Oleh karena itu bagian dari BUMN wajib hukumnya untuk menjadi pioner Good Corporate Governance.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal-abal.
"Perusahaan asuransi abal-abal ini yang melakukan kegiatan asuransi, tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.
Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG) sehingga Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip - prinsip Good Corporate Governance.
"Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.
Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, adanya Good Corporate Governance sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.
Selain itu Good Corporate Governance juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Oleh karena itu bagian dari BUMN wajib hukumnya untuk menjadi pioner Good Corporate Governance.
tulis komentar anda