Ada 152 Kasus Omicron di Indonesia, Menko Luhut: Rileks Aja Jangan Paranoid

Senin, 03 Januari 2022 - 16:36 WIB
Menko Luhut Bmenerangkan, kunci pengendalian penyebaran varian baru Omicron yakni kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia juga meminta, seluruh elemen masyarakat Indonesia tidak panik dan tetap taat protkes. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, kunci pengendalian penyebaran varian baru Omicron yakni kedisiplinan seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia juga meminta, seluruh elemen masyarakat Indonesia tidak panik dan tetap taat protkes untuk tetap hati-hati.

"Saya kira sudah sangat terkendali, tetapi tetap dengan kehati-hatian. Rileks aja, tetap disiplin protokol kesehatan jangan paranoid," kata Menko Luhut dalam video virtual, Senin (3/1/2021).





Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, untuk jumlah kasus pasien Omicron di Indonesia telah mencapai 152 di Indonesia. Dimana untuk jumlah pasien yang telah sembuh dari varian omicron sebanyak 23 Persen dari angka kasus tersebut.

“Ya dari 152 kasus, dan yang sudah sembuh 40 atau sebanyak 23 persen dari pada kasus itu,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi evaluasi PPKM.

Menko Luhut menilai untuk angka kasus tersebut masih terlihat cukup baik penanganannya dan masih bisa dikendalikan oleh Pemerintah dibanding kasus sebelumnya. “Kemudian pemerintah terus menggerakan berbagai antisiapsi, vaksinasi terus digencarkan oleh kemenkes, obat-obatan, rumah sakit dan kami tegaskan jauh lebih siap dibanding sebelum-Sebelumnya,” urainya.



Sementara itu, Menko Luhut mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. “Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari. Seperti diketahui lama karantina pelaku perjalanan internasional sebelumnya yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More