Anggota Komisi VII DPR Dukung Wacana Pembubaran PLN Batubara

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:01 WIB
Anggota Komisi VII DPR mendukung wacana pembubaran PT PLN Batubara. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Anggota DPR Komisi VII sepakat dengan wacana pembubaran PLN Batubara yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Anggota DPR menilai perusahaan itu tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam mendukung induk usahanya, sehingga terjadi krisis batu bara di awal tahun.



Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Bambang Patijaya mengatakan, PLN Batubara didirikan untuk menyokong pasokan batu bara PLN. Namun, kata dia, kenyataannya PLN Batubara lebih banyak sibuk dengan urusannya sendiri.



"Saya mendapati data dan fakta, beberapa pengusaha yang curhat ke saya, sebetulnya PLN Batubara ini terlalu sibuk dengan aktivitas bisnisnya, tidak men-support kebutuhan PLN sendiri," katanya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (13/1/2022).

Dia menambahkan, PLN Batubara juga tidak sigap dan lama dalam membayar kewajibannya kepada pengusaha. Menurut Bambang, lama waktu pembayarannya bisa mencapai 5-6 bulan. "Jadi akhirnya pemilik tongkang itu pada enggak mau urusan dengan dia, menghindar semua," ujarnya.

Oleh karenanya, menurut Bambang, PLN perlu disehatkan dengan cara memangkas birokasi. Salah satunya dengan membubarkan anak usaha PLN tersebut. "Enggak ada guna, nanti jadi banyak oknum tertentu saja, kan gitu," ujarnya.



Mengutip laman perseroan, PT PLN Batubara merupakan anak perusahaan PLN yang didirikan pada 11 Agustus 2008 dengan tujuan pendirian untuk mengamankan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan anak perusahaan (Securing Business Sustainability) dengan harga yang efisien (Optimizing Cost Efficiency).

PT PLN Batubara telah mempunyai 5 sumber tambang batu bara melalui Anak Perusahaan dan Perusahaan Afiliasi serta mengembangkan kerja sama untuk trading batu bara. Pada 2019, PT PLN Batubara memasok batu bara sebesar 24,02 juta metric ton (MT) dan mengantongi laba bersih hingga Rp460 miliar. Perusahaan tercatat memasok kebutuhan batu bara untuk 49 PLTU.

Pada 2020, PLN Batubara telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM, sehingga perusahaan dapat memasok batu bara untuk PLTU IPP dan industri non kelistrikan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More