Duga Ada Kartel Minyak Goreng, KPPU: Alasan Harga CPO Global Tak Masuk Akal

Kamis, 20 Januari 2022 - 18:45 WIB
KPPU melihat sinyal adanya praktik kartel dalam kenaikan harga minya goreng. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Setelah YLKI, kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melihat adanya sinyal praktik kartel dari meroketnya harga minyak goreng . Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.

Baca juga: Janji Mendag: Minyak Goreng Rp14.000/Liter Akan Tersedia di Toko, Warung dan Pasar



"Harga minyak goreng di pasar itu dinaikkan sendiri oleh para produsen minyak goreng dalam negeri setelah tahu harga internasionalnya tinggi. Dilihat dari sisi lain, tidak ada kenaikan biaya produksi sebetulnya. Mereka kan punya lahan sawit sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal (kartel)," ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1/2022).

Ukay menjelaskan pasar minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Menurutnya, jika produsen minyak kelapa sawit ini memproduksi dari lahan sawitnya sendiri, maka seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak goreng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!