Bangun Tata Kelola yang Baik, LPEI Gandeng Banyak Pihak
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:08 WIB
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan instrumen pemerintah yang dibentuk secara khusus berdasarkan amanat undang-undang untuk mempercepat dan meningkatkan kinerja ekspor nasional. Peran lembaga ini juga makin menunjukkan aspek strategisnya setelah muncul pandemi Covid-19 yang banyak mengubah proses bisnis dan perekenomian secara global, tak terkecuali di Indonesia.
Dibentuk sejak 2009 setelah terbitnya UU No.2/2009 tentang LPEI, perjalanan LPEI setelah satu dekade diwarnai dengan situasi yang sangat dinamis. Head of Human Resources and Compliance LPEI Wahyu P Wibowo mengatakan pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan dalam proses bisnis di LPEI.
“Kami yang terbiasa dengan proses bisnis dan mekanisme yang tadinya konvensional, mau tidak mau harus berubah secara cepat akibat pandemi,” kata Wahyu di kantor LPEI Jakarta, Jumat (21/1).
(Baca juga:Sinergi LPEI dan Bank Mandiri Genjot Ekspor Nasional)
Meskipun harus melakukan manuver dan perubahan secara cepat di sisi internal, kata Wahyu, LPEI juga mendapatkan blessing, karena pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menjaga perekonomian tidak terpuruk melalui langkah-langkah counter-cyclical.
Bahkan LPEI dipercaya untuk menjalankan keputusan-keputusan tersebut secara operasional. Misalnya bagaimana melindungi korporasi-korporasi yang terdampak pandemi, dan menjaga supaya ribuan UMKM tetap dapat bertahan di tengah pandemi yang berat.
(Baca juga:Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI)
“Kegiatan ekspor ini menyangkut banyak pihak. LPEI mendorong peningkatan kinerja ekspor sebagai mandat lembaga dengan melakukan kolaborasi. Kalau mau efektif dan efisien, pilihannya yaitu berkolaborasi dengan banyak kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Wahyu menekankan, selain kolaborasi, penguatan di dalam organisasi juga penting dilakukan. “Organisasinya harus solid, menjalankan proses bisnis dengan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Untuk itu, zero tolerance terhadap korupsi dan fraud, harus ditegakkan guna mencegah penyalahgunaan wewenang, karena itu menyangkut reputasi lembaga,” katanya.
Dibentuk sejak 2009 setelah terbitnya UU No.2/2009 tentang LPEI, perjalanan LPEI setelah satu dekade diwarnai dengan situasi yang sangat dinamis. Head of Human Resources and Compliance LPEI Wahyu P Wibowo mengatakan pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan dalam proses bisnis di LPEI.
“Kami yang terbiasa dengan proses bisnis dan mekanisme yang tadinya konvensional, mau tidak mau harus berubah secara cepat akibat pandemi,” kata Wahyu di kantor LPEI Jakarta, Jumat (21/1).
(Baca juga:Sinergi LPEI dan Bank Mandiri Genjot Ekspor Nasional)
Meskipun harus melakukan manuver dan perubahan secara cepat di sisi internal, kata Wahyu, LPEI juga mendapatkan blessing, karena pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menjaga perekonomian tidak terpuruk melalui langkah-langkah counter-cyclical.
Bahkan LPEI dipercaya untuk menjalankan keputusan-keputusan tersebut secara operasional. Misalnya bagaimana melindungi korporasi-korporasi yang terdampak pandemi, dan menjaga supaya ribuan UMKM tetap dapat bertahan di tengah pandemi yang berat.
(Baca juga:Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI)
“Kegiatan ekspor ini menyangkut banyak pihak. LPEI mendorong peningkatan kinerja ekspor sebagai mandat lembaga dengan melakukan kolaborasi. Kalau mau efektif dan efisien, pilihannya yaitu berkolaborasi dengan banyak kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Wahyu menekankan, selain kolaborasi, penguatan di dalam organisasi juga penting dilakukan. “Organisasinya harus solid, menjalankan proses bisnis dengan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Untuk itu, zero tolerance terhadap korupsi dan fraud, harus ditegakkan guna mencegah penyalahgunaan wewenang, karena itu menyangkut reputasi lembaga,” katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda