Lindungi Konsumen, Label BPA Perlu Dukungan Banyak Pihak
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:54 WIB
JAKARTA - Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta agar semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA). Kebijakan yang akan diberlakukan pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Terutama dalam hal ini, insntasni terkait baik itu Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.
"Semestinya, Kemenkes yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Achmad Haris selaku public campaigner dari FMCG Insights, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia kebijakan BPOM terkait pelabelan BPA tepat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Tidak hanya itu, pelabelan tersebut juga untuk memastikan bahwa setiap produk dipastikan aman sebelum didistribusikan. Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
"Kebijakan tersebut pada dasarnya telah diterapkan di sejumlah negara maju, di mana peluruhan zat BPA selama kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan penyakit serius," kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun turut berkomentar terkait Kementerian Perindustrian yang menolak pelabelan galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi beranggapan bahwa Kemenperin dianggap paling terdepan mengganjal aturan BPA yang tengah dirumuskan BPOM dengan melindungi pertumbuhan ekonomi sektor industri makanan dan minuman tanah air.
Padahal aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari luruhan kandungan zat BPA yang berdampak negatif pada kesehatan dalam kurun waktu tertentu. Tulus yakin, pemberlakuan pelabelan risiko BPA galon industri AMDK tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian dalam negeri.
Sebaliknya, konsumen semakin loyal di saat produsen menerapkan aturan yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi dalam penerapannya akan masa transisi sehingga perusahaan pun bisa bersiap diri dalam menyiapkan infrastruktur. "Baru setelah dirasakan siap, pemerintah akan sepenuhnya menerapkan aturan ini," kata dia.
Dia mengatakan bahwa tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat. Artinya, konsumen sepenuhnya akan memahami produk yang dikonsumsi berdasarkan informasi diberikan produsen.
Terlebih, informasi tersebut menyangkut masalah kesehatan saat konsumen terpapar peluruhan kandungan BPA dalam kurun waktu tertentu. "Sehingga, konsumen bisa menentukan apakah tetap mengonsumsi produk tersebut ataukah tidak," jelasnya.
"Semestinya, Kemenkes yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Achmad Haris selaku public campaigner dari FMCG Insights, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia kebijakan BPOM terkait pelabelan BPA tepat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Tidak hanya itu, pelabelan tersebut juga untuk memastikan bahwa setiap produk dipastikan aman sebelum didistribusikan. Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
"Kebijakan tersebut pada dasarnya telah diterapkan di sejumlah negara maju, di mana peluruhan zat BPA selama kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan penyakit serius," kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun turut berkomentar terkait Kementerian Perindustrian yang menolak pelabelan galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi beranggapan bahwa Kemenperin dianggap paling terdepan mengganjal aturan BPA yang tengah dirumuskan BPOM dengan melindungi pertumbuhan ekonomi sektor industri makanan dan minuman tanah air.
Padahal aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari luruhan kandungan zat BPA yang berdampak negatif pada kesehatan dalam kurun waktu tertentu. Tulus yakin, pemberlakuan pelabelan risiko BPA galon industri AMDK tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian dalam negeri.
Sebaliknya, konsumen semakin loyal di saat produsen menerapkan aturan yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi dalam penerapannya akan masa transisi sehingga perusahaan pun bisa bersiap diri dalam menyiapkan infrastruktur. "Baru setelah dirasakan siap, pemerintah akan sepenuhnya menerapkan aturan ini," kata dia.
Dia mengatakan bahwa tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat. Artinya, konsumen sepenuhnya akan memahami produk yang dikonsumsi berdasarkan informasi diberikan produsen.
Terlebih, informasi tersebut menyangkut masalah kesehatan saat konsumen terpapar peluruhan kandungan BPA dalam kurun waktu tertentu. "Sehingga, konsumen bisa menentukan apakah tetap mengonsumsi produk tersebut ataukah tidak," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda