Layanan Gudang Online Bikin Pebisnis Makin Efisiensi hingga 70 Persen

Kamis, 27 Januari 2022 - 08:52 WIB
Bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan gudang online dapat langsung mendaftar atau mengunduh aplikasi Crewdible untuk memperoleh layanan yang lengkap dan tepercaya. Crewdible juga menyediakan layanan jasa produk foto, video, dan bahkan desain yang pastinya sangat memudahkan para pebisnis untuk memulai dan melancarkan usaha.

Yang tidak kalah menarik, menyewa gudang di Crewdible hanya diperhitungkan sesuai kebutuhan. Para pelaku usaha hanya perlu membayar ketika ada transaksi atau penjualan saja. Tentu saja dengan biaya yang relatif murah.

"Sumber biaya operasional biasanya meliputi gaji karyawan, misalkan dua orang karyawan sebesar Rp 4.500.000, sewa gudang Rp 3.500.000, kemudian biaya listrik, kuota internet, packaging dan biaya lain-lain Rp 1.000.000. Jika ditotal, maka per bulan harus mengeluarkan Rp 9.000.000 sedangkan menggunakan jasa Crewdible, seller hanya perlu membayar 30% dari biaya operasional ketika handle bisnis sendiri, jadi terbukti lebih hemat,” kata Dhana.



Dia menambahkan, sistem Crewdible juga sangat cocok untuk para pebisnis yang ingin melakukan ekspansi karena bisa memilih gudang yang lokasinya dekat dari supplier atau dekat customer tanpa harus mengeluarkan modal besar.

Para pelaku bisnis yang berada di kota-kota kecil pun dapat memiliki gudang di pusat kota. Tentu saya ini bisa semakin menekan biaya kirim barang. Tidak hanya itu yang membedakan Crewdible dengan lainnya adalah para pebisnis tidak dikenakan biaya inbound (barang masuk) dan penyimpanan.

Sejak tahun 2017, Crewdible telah membantu banyak pelaku bisnis dan UKM dalam mengembangkan bisnisnya mengembangkan bisnisnya di kawasan strategis, tanpa terbebankan risiko dan biaya yang mahal serta menghemat biaya operasional.

Ada banyak brand lokal maupun luar yang telah merasakan manfaat menggunakan Crewdible dimana omset mereka naik berkali lipat karena mereka dapat fokus ke pengembangan produk dan biaya operasional dapat terpangkas.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More