Usai Harganya Meroket Kini Langka, Cek Fakta Minyak Goreng
Minggu, 30 Januari 2022 - 17:31 WIB
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat produksi CPO di tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton atau 0,31% lebih rendah dari tahun 2020 sebesar 47,03 juta ton.
Adapun konsumsi minyak sawit dalam negeri 2021 mencapai 18,42 juta ton atau 6% lebih tinggi dari konsumsi tahun 2020 sebesar 17,35 juta ton. Konsumsi untuk pangan naik 6%, oleokimia naik 25%, dan biodiesel naik 2% dari tahun 2020.
Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengatakan, terjadi anomali pada produksi minyak sawit 2021. Semester kedua yang biasanya lebih tinggi dari semester pertama, di tahun 2021 justru lebih rendah.
"Oleh sebab itu, produksi semester I/2022 akan menjadi petunjuk apakah penurunan produksi akan terus berlanjut atau akan terjadi kenaikan. Pemupukan yang terkendala di tahun 2021 akibat kelangkaan dan kenaikan harga pupuk akan mempengaruhi produktivitas dan produksi 2022," bebernya.
Sementara itu, guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku ketentuan yang baru. Kebijakan HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
-Harga minyak goreng curah Rp11.500/liter
Adapun konsumsi minyak sawit dalam negeri 2021 mencapai 18,42 juta ton atau 6% lebih tinggi dari konsumsi tahun 2020 sebesar 17,35 juta ton. Konsumsi untuk pangan naik 6%, oleokimia naik 25%, dan biodiesel naik 2% dari tahun 2020.
Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengatakan, terjadi anomali pada produksi minyak sawit 2021. Semester kedua yang biasanya lebih tinggi dari semester pertama, di tahun 2021 justru lebih rendah.
"Oleh sebab itu, produksi semester I/2022 akan menjadi petunjuk apakah penurunan produksi akan terus berlanjut atau akan terjadi kenaikan. Pemupukan yang terkendala di tahun 2021 akibat kelangkaan dan kenaikan harga pupuk akan mempengaruhi produktivitas dan produksi 2022," bebernya.
Sementara itu, guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022.
Baca Juga
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku ketentuan yang baru. Kebijakan HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
-Harga minyak goreng curah Rp11.500/liter
Lihat Juga :
tulis komentar anda