Usai Harganya Meroket Kini Langka, Cek Fakta Minyak Goreng
Minggu, 30 Januari 2022 - 17:31 WIB
-Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter
-Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Sebagai catatan, merujuk pada peraturan menteri perdagangan (Permendag), HET minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya dipatok di Rp11.000 per liter.
Mendag menyatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Lutfi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231.000 kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," papar Mendag.
-Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Sebagai catatan, merujuk pada peraturan menteri perdagangan (Permendag), HET minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya dipatok di Rp11.000 per liter.
Mendag menyatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Lutfi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231.000 kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," papar Mendag.
(ind)
tulis komentar anda