BukuKas, Hindari UMKM dari Kredit Macet
Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:01 WIB
JAKARTA - Manajemen keuangan yang baik adalah kunci keberhasilan suatu usaha. Perputaran arus kas yang lancar, pembukuan yang terorganisir, serta hutang piutang yang terbayar tepat waktu.
Namun ada kalanya terjadi masalah dalam pengelolaan keuangan tersebut, misalkan karena adanya pelanggan atau klien yang terlambat membayar atau bahkan tidak melakukan pembayaran hutangnya sama sekali kepada Anda sebagai pelaku usaha.
Pembayaran piutang yang tidak lancar semacam itu lazimnya kita kenal dengan sebutan ‘kredit macet’ atau piutang tidak tertagih. Hal ini tentu beresiko terhadap kelancaran arus kas suatu usaha, sehingga perlu dilakukan cara-cara tertentu untuk mengoptimalkan pembayaran piutang tersebut.
Sebenarnya, adanya piutang dalam suatu usaha adalah suatu hal yang wajar dan seringkali tidak terhindarkan. Piutang timbul karena adanya penjualan barang atau jasa yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai.
Walaupun di satu sisi beresiko, pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang menerapkan pembayaran secara non tunai atau kredit, karena di sisi lain hal tersebut juga dapat meningkatkan keuntungan bisnis.
Ada banyak alasan pelaku usaha menerapkan kebijakan piutang, salah satunya karena daya beli konsumen terbatas. Dengan kebijakan piutang, konsumen diharapkan tetap membeli atau mengkonsumsi produk atau jasa yang Anda tawarkan, sehingga penjualan terus berjalan.
Demi menjaga kesehatan keuangan usaha Anda, pastikan bahwa Anda selalu menerima pembayaran tepat waktu. Jika pembayaran sudah jatuh tempo dan pihak yang berhutang kepada Anda masih belum membayar tagihannya, jangan ragu untuk mengingatkan mereka.
Solusi tepat mengelola utang piutang usaha
Masalah kredit macet akibat piutang sebenarnya bisa dihindari jika pelaku usaha memanfaatkan aplikasi digital untuk mengelolanya. Dengan menggunakan aplikasi pembukuan keuangan digital BukuKas , hal-hal tersebut tidak perlu terjadi, karena aplikasi ini dilengkapi dengan fitur yang memudahkan penggunanya untuk mencatat seluruh transaksi hutang piutang secara detail dan membantu mengontrol pembayarannya.
Namun ada kalanya terjadi masalah dalam pengelolaan keuangan tersebut, misalkan karena adanya pelanggan atau klien yang terlambat membayar atau bahkan tidak melakukan pembayaran hutangnya sama sekali kepada Anda sebagai pelaku usaha.
Pembayaran piutang yang tidak lancar semacam itu lazimnya kita kenal dengan sebutan ‘kredit macet’ atau piutang tidak tertagih. Hal ini tentu beresiko terhadap kelancaran arus kas suatu usaha, sehingga perlu dilakukan cara-cara tertentu untuk mengoptimalkan pembayaran piutang tersebut.
Sebenarnya, adanya piutang dalam suatu usaha adalah suatu hal yang wajar dan seringkali tidak terhindarkan. Piutang timbul karena adanya penjualan barang atau jasa yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai.
Walaupun di satu sisi beresiko, pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang menerapkan pembayaran secara non tunai atau kredit, karena di sisi lain hal tersebut juga dapat meningkatkan keuntungan bisnis.
Ada banyak alasan pelaku usaha menerapkan kebijakan piutang, salah satunya karena daya beli konsumen terbatas. Dengan kebijakan piutang, konsumen diharapkan tetap membeli atau mengkonsumsi produk atau jasa yang Anda tawarkan, sehingga penjualan terus berjalan.
Demi menjaga kesehatan keuangan usaha Anda, pastikan bahwa Anda selalu menerima pembayaran tepat waktu. Jika pembayaran sudah jatuh tempo dan pihak yang berhutang kepada Anda masih belum membayar tagihannya, jangan ragu untuk mengingatkan mereka.
Solusi tepat mengelola utang piutang usaha
Masalah kredit macet akibat piutang sebenarnya bisa dihindari jika pelaku usaha memanfaatkan aplikasi digital untuk mengelolanya. Dengan menggunakan aplikasi pembukuan keuangan digital BukuKas , hal-hal tersebut tidak perlu terjadi, karena aplikasi ini dilengkapi dengan fitur yang memudahkan penggunanya untuk mencatat seluruh transaksi hutang piutang secara detail dan membantu mengontrol pembayarannya.
tulis komentar anda