Menanti Jurus Tepat Kendalikan Minyak Goreng
Selasa, 08 Februari 2022 - 11:49 WIB
Menurut Oke, peraturan ini merupakan sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat guna menghadirkan harga minyak goreng yang terjangkau. Dia pun mengingatkan bahwa Permendag Nomor 6 ini harus menjadi landasan utama bagi para produsen minyak goreng. Melalui Kemendag pula pemerintah akan terus memastikan ketersediaan dan pasokan serta harga minyak goreng di pasaran.
"Yang sedang kami gelontorkan saat ini adalah ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional itu yang kami fokuskan. Ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional akan mengurangi beban ritel modern dari serbuan masyarakat. Itu yang sedang kami upayakan," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, penentuan HET minyak goreng oleh pemerintah adalah hal bagus. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat harga CPO naik signifikan. Hanya, yang perlu digarisbawahi adalah sosialisasi dan terkesan buru-buru yang membuat berbagai pihak kelabakan dengan kebijakan tersebut.
‘’Persoalan sekarang adalah ketidaksiapan pelaku pasar, dalam hal ini korporasi. Demikian juga pemerintah, dalam hal ini Kemendag. Harusnya kan lebih tegas dalam hal menyampaikan ini dan ada sosialisasi sejak dini sehingga tidak terjadi kejutan terhadap pasar,’’ katanya.
Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar juga mengekspor CPO ke luar negeri yang kini menjadi kebutuhan dunia. Lantaran penentuan HET yang ditentukan membuat berbagai pihak tidak siap, Gulat menuturkan, sempat terjadi stagnasi atau saling tahan atau saling kunci.
‘’Korporasi saling kunci, tidak mau memberikan dengan hitungannya tersendiri. Sebaliknya, pemerintah mengunci tidak memberikan izin ekspor. Dengan berjalannya waktu, per hari ini sudah bagus situasi, sudah mulai turun karena memang butuh waktu saja. Pemerintah sudah menyiapkan perangkat lunaknya dalam konteks juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk tekni),’’ ucapnya.
Gulat menandaskan bahwa seharusnya petani tidak dirugikan dengan kondisi yang terjadi. Faktanya, setelah pengumuman tentang DMO/DPO pada 27 Januari kemarin harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok.
‘’Nah inilah spasi daripada spekulan bermain dengan menghembuskan isu TBS flat harga CPO flat Rp9.300 padahal Rp9.300 itu kan hanya 20% dari produksi CPO. Tetapi pabrik-pabrik menggunakan harga Rp9.300 dalam menentukan harga TBS petani, anjlok sampai 30% saat itu,’’ ungkapnya.
Namun, pada 30 Januari Menteri Perdagangan mengajak asosiasi kelapa sawit, termasuk Apkasindo, untuk berdiskusi. Saat itu Menteri Perdagangan memberi sinyal bagus. Pihak asosiasi pun sepakat untuk menyukseskan DMO/DPO.
‘’Pak Menteri memerintahkan untuk mengawal tender CPO yang dilakukan oleh KPBN karena semua bermuara di situ. Harga KPBN itulah kiblat dari TBS Indonesia. Jadi, petani terjaga, produsen CPO tidak kebingungan dengan harga yang jelas Rp15.000 pada 31 Januari. Namun, diumumkan harga tender CPO pukul 10.00. Pukul 12.00 siang berubah, harga semua TBS petani naik kembali normal. Sebenarnya niat pemerintah yang dimainkan spekulan dalam hal ini pabrik diiringi surat edaran dari Dirjen Perkebunan kepada semua pabrik agar berkiblat pada tender CPO KPBN untuk mengeluarkan atau membuat harga TBS petani,’’ tuturnya.
"Yang sedang kami gelontorkan saat ini adalah ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional itu yang kami fokuskan. Ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional akan mengurangi beban ritel modern dari serbuan masyarakat. Itu yang sedang kami upayakan," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, penentuan HET minyak goreng oleh pemerintah adalah hal bagus. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat harga CPO naik signifikan. Hanya, yang perlu digarisbawahi adalah sosialisasi dan terkesan buru-buru yang membuat berbagai pihak kelabakan dengan kebijakan tersebut.
‘’Persoalan sekarang adalah ketidaksiapan pelaku pasar, dalam hal ini korporasi. Demikian juga pemerintah, dalam hal ini Kemendag. Harusnya kan lebih tegas dalam hal menyampaikan ini dan ada sosialisasi sejak dini sehingga tidak terjadi kejutan terhadap pasar,’’ katanya.
Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar juga mengekspor CPO ke luar negeri yang kini menjadi kebutuhan dunia. Lantaran penentuan HET yang ditentukan membuat berbagai pihak tidak siap, Gulat menuturkan, sempat terjadi stagnasi atau saling tahan atau saling kunci.
‘’Korporasi saling kunci, tidak mau memberikan dengan hitungannya tersendiri. Sebaliknya, pemerintah mengunci tidak memberikan izin ekspor. Dengan berjalannya waktu, per hari ini sudah bagus situasi, sudah mulai turun karena memang butuh waktu saja. Pemerintah sudah menyiapkan perangkat lunaknya dalam konteks juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk tekni),’’ ucapnya.
Gulat menandaskan bahwa seharusnya petani tidak dirugikan dengan kondisi yang terjadi. Faktanya, setelah pengumuman tentang DMO/DPO pada 27 Januari kemarin harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok.
‘’Nah inilah spasi daripada spekulan bermain dengan menghembuskan isu TBS flat harga CPO flat Rp9.300 padahal Rp9.300 itu kan hanya 20% dari produksi CPO. Tetapi pabrik-pabrik menggunakan harga Rp9.300 dalam menentukan harga TBS petani, anjlok sampai 30% saat itu,’’ ungkapnya.
Namun, pada 30 Januari Menteri Perdagangan mengajak asosiasi kelapa sawit, termasuk Apkasindo, untuk berdiskusi. Saat itu Menteri Perdagangan memberi sinyal bagus. Pihak asosiasi pun sepakat untuk menyukseskan DMO/DPO.
‘’Pak Menteri memerintahkan untuk mengawal tender CPO yang dilakukan oleh KPBN karena semua bermuara di situ. Harga KPBN itulah kiblat dari TBS Indonesia. Jadi, petani terjaga, produsen CPO tidak kebingungan dengan harga yang jelas Rp15.000 pada 31 Januari. Namun, diumumkan harga tender CPO pukul 10.00. Pukul 12.00 siang berubah, harga semua TBS petani naik kembali normal. Sebenarnya niat pemerintah yang dimainkan spekulan dalam hal ini pabrik diiringi surat edaran dari Dirjen Perkebunan kepada semua pabrik agar berkiblat pada tender CPO KPBN untuk mengeluarkan atau membuat harga TBS petani,’’ tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda