Menanti Jurus Tepat Kendalikan Minyak Goreng

Selasa, 08 Februari 2022 - 11:49 WIB


YLKI pun meminta pemerintah membenahi masalah di hulu, yaitu mengatur prioritas alokasi antara CPO untuk energi dan pangan. Tulus menuturkan, industri CPO lebih tertarik mengalokasikan untuk energi karena ada insentif yang diberikan, sedangkan untuk pangan tidak ada.

“Harus ada upaya penegakan hukum, apakah ada penimbun-penimbun besar? Apa namanya distributor yang menimbun yang kemudian mengganggu market? Kalau ini dilakukan, harus diberi sanksi karena melanggar UU PERDAGANGAN,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengakui hingga kini minyak goreng masih tetap langka di pasaran. Sebelumnya, akibat pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng kemasan sederhana harus dengan harga Rp14.000/liter ternyata infrastruktur kemasan sederhana belum siap.

Untuk itu, pemerintah melihat infrastruktur mana saja yang sudah siap kemudian dibuat dan dilaksanakan kebijakan lain, yakni satu harga untuk minyak goreng kemasan hingga minyak goreng premium. Di sisi lain, lagi-lagi implementasi kebijakan itu belum optimal sehingga pemerintah menerapkan instrumen kebijakan domestic maket obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Kenyataannya tidak optimal juga. Makanya kami mainkan lagi. Ada indikasi kebocoran di ekspor, ya sudah kami terapkan DMO dan DPO. Artinya, pasok dulu ke dalam negeri," ujar Oke, saat menjadi pembicara diskusi publik virtual bertajuk "Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO?" yang diselenggarakan Indef, Kamis (3/2).

Oke menjelaskan, kebijakan DMO dan DPO dimaksudkan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terjamin yang kemudian akan membuat harga minyak goreng di pasaran lebih terjangkau. Dengan penerapan DMO dan DPO, hingga awal Februari 2022 sudah ada 4,6 juta liter alokasi minyak goreng untuk ritel modern. Selain itu, bersamaan dengan pelaksanaan DMO dan DPO, pemerintah melalui Kemendag telah menetapkan aturan HET untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

Menurut Oke, Kemendag juga telah menyiapkan berbagai kebijakan lain jika kewajiban para eksportir memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri tidak berjalan.

"Pemikiran kami sudah berjenjang, dari mekanisme kemasan sederhana, satu harga, DMO, DPO. Bahkan, kami sudah siapkan lagi berbagai policy lain manakala ini tidak bisa jalan. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang harus kita lakukan. Bentuk lainnya ada. Saya tidak perlu disebutkan di sini. Ini bukan trial and error," bebernya.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit. Di dalam Permendag ini termaktub HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Beleid ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More