Simak 6 Fakta JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
Minggu, 13 Februari 2022 - 12:19 WIB
2. Respons DPR
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 56 tahun.
Menurutnya bagaimana ketika ada pekerja yang harus di mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun. Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.
"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal.
Dia menjelaskan pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.
"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada syarat-syarat itu yang harus diatur," kata Rahmad.
3. Buruh Meradang
Ketua Bidang Politik KPBI (Komite Politik Buruh Indonesia) Jumiasih murka saat tahu keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu sangat tidak manusiawi untuk kaum buruh.
"JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal.
Dia menegaskan, kalau di kondisi seperti ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang itu untuk meringankan beban mereka.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 56 tahun.
Menurutnya bagaimana ketika ada pekerja yang harus di mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun. Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.
"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal.
Dia menjelaskan pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.
"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada syarat-syarat itu yang harus diatur," kata Rahmad.
3. Buruh Meradang
Ketua Bidang Politik KPBI (Komite Politik Buruh Indonesia) Jumiasih murka saat tahu keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu sangat tidak manusiawi untuk kaum buruh.
"JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal.
Dia menegaskan, kalau di kondisi seperti ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang itu untuk meringankan beban mereka.
tulis komentar anda