Simak 6 Fakta JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
Minggu, 13 Februari 2022 - 12:19 WIB
5. Uang Buruh Dijamin APBN
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2020 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu menyatkan dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah, karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.
Menurutnya, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.
"Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung," urainya.
6. Fasilitas Program JHT
Peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta. Pinjaman renovasi rumah (RKP) maksimal Rp200 juta. Peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersil menjadi skema MLT.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2020 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu menyatkan dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah, karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.
Menurutnya, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.
"Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung," urainya.
6. Fasilitas Program JHT
Peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta. Pinjaman renovasi rumah (RKP) maksimal Rp200 juta. Peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersil menjadi skema MLT.
(akr)
tulis komentar anda