Simak 6 Fakta JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
Minggu, 13 Februari 2022 - 12:19 WIB
"Apa tawaran Menaker untuk kita bertahan hidup jika kita tidak memiliki pekerjaan? Karena tidak juga tidak menerima penjelasan dari Menaker membuat aturan ini, urgensinya apa, kenapa di ubah menjadi 56 tahun," tegasnya.
Dia juga mengatakan, kalau informasi tersebut didapatnya dari grup pesan singkat tanpa ada diskusi pemerintah dengan pekerja.
"Di tengah kondisi pandemi, disamping kenaikan upah yang tidak signifikan, dilanjut meroketnya harga-harga kebutuhan hidup, terus ada kebijakan ini kok rasanya tidak manusiawi," tambahnya.
"Kami menerima informasi itu dari WA group yang tersebar di mana-mana, terus kami baca, ya kami kaget, kok begini, jadi prosesnya pembuatannya tidak aspiratif ya, tidak meminta pendapat teman-teman buruh, terus tiba-tiba membuat peraturan menteri yang isinya memperburuk nasib buruh," ucapnya.
4. Respons KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah dinilai sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab kata dia, ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal.
Dia juga mengatakan, kalau informasi tersebut didapatnya dari grup pesan singkat tanpa ada diskusi pemerintah dengan pekerja.
"Di tengah kondisi pandemi, disamping kenaikan upah yang tidak signifikan, dilanjut meroketnya harga-harga kebutuhan hidup, terus ada kebijakan ini kok rasanya tidak manusiawi," tambahnya.
"Kami menerima informasi itu dari WA group yang tersebar di mana-mana, terus kami baca, ya kami kaget, kok begini, jadi prosesnya pembuatannya tidak aspiratif ya, tidak meminta pendapat teman-teman buruh, terus tiba-tiba membuat peraturan menteri yang isinya memperburuk nasib buruh," ucapnya.
4. Respons KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah dinilai sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab kata dia, ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal.
tulis komentar anda