Kemenperin Siap Terapkan Safeguard Buat Lindungi Industri Garmen Nasional
Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:06 WIB
Menurut Gati, link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga akan menjajaki upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard.
"Aspek lain yang juga menjadi fokus adalah pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan perolehan bahan baku, dan modernisasi mesin dan peralatan yang selama ini digunakan," ungkapnya.
Gati mengungkapkan, pemberlakuan safeguard memerlukan langkah sinergi antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen.
"Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard tersebut," ujarnya.
Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan.
Lanjutnya, dasar payung hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," pungkasnya.
Saat ini, industri garmen berskala kecil dan menengah juga memiliki peran besar bagi pertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018, jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha.
"Aspek lain yang juga menjadi fokus adalah pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan perolehan bahan baku, dan modernisasi mesin dan peralatan yang selama ini digunakan," ungkapnya.
Gati mengungkapkan, pemberlakuan safeguard memerlukan langkah sinergi antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen.
"Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard tersebut," ujarnya.
Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan.
Lanjutnya, dasar payung hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," pungkasnya.
Saat ini, industri garmen berskala kecil dan menengah juga memiliki peran besar bagi pertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018, jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda