Direktur BEI I Gede Nyoman Kupas Tuntas Soal IPO, Mulai dari BUMN hingga Unicorn
Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:06 WIB
BEI telah menerbitkan revisi Peraturan I-A pada 21 Desember 2021 untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk startup maupun perusahaan teknologi yang valuasi nya sudah mencapai centaur, unicorn, dan decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat.
Peraturan I-A baru diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba sebelum pajak (income before tax), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), total aset, dan/atau cashflow.
BEI berharap POJK SHSM dan Peraturan Bursa Nomor I-A yang telah diterbikan pada tahun 2021 dapat segera dipergunakan oleh stakeholder pasar modal Indonesia dan meningkatkan animo dari para founder & manajemen perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia.
- Kemudian, bagaimana tanggapan dari Bursa terkait POJK tentang Saham dengan Hak Suara Multipel yang telah diterbitkan OJK untuk mendukung perusahaan unicorn melantai di Pasar Modal Indonesia?
Dengan adanya inisiatif dan kebijakan POJK No. 22/POJK.04/2021 dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukantentang “Penerapan Klasifikasi Saham Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham perusahaan memanfaatkan pasar modal Indonesia dengan kualitas dan nilai proceed yang lebih baik sehingga”, kami harap dapat menjadi pemacu lebih banyak memperkaya pilihan investasi bagi para investor.
Perusahaan-perusahaan yang menggunakan POJK No. 22/POJK.04/2021 sebagai acuan, merupakan perusahaan dengan pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi, inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan luas. Dari penjelasan tersebut, perusahaan yang match dengan kriteria dimaksud merujuk pada perusahaan unicorn.
Sebagaimana bursa-bursa di luar, tentunya kehadiran para perusahaan unicorn diharapkan akan menjadi alternatif portofolio investor dan semakin menggairahkan pergerakan IHSG. Bisa kita lihat bahwa bursa-bursa di luar tumbuh secara agresif dan dipimpin oleh saham-saham tech companies tersebut.
Kondisi ini sejalan dengan tren yang sedang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan new economy termasuk tech-company memiliki keunggulan, terutama pada saat pandemi seperti saat ini, di mana kegiatan operasionalnya tetap bisa berjalan bahkan mengalami peningkatan di tengah keterbatasan pada era new normal ini.
Berikut kami sampaikan juga manfaat perusahaan khususnya Unicorn tercatat di BEI:
1. Terdapat potensi peningkatan nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia
Peraturan I-A baru diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba sebelum pajak (income before tax), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), total aset, dan/atau cashflow.
BEI berharap POJK SHSM dan Peraturan Bursa Nomor I-A yang telah diterbikan pada tahun 2021 dapat segera dipergunakan oleh stakeholder pasar modal Indonesia dan meningkatkan animo dari para founder & manajemen perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia.
- Kemudian, bagaimana tanggapan dari Bursa terkait POJK tentang Saham dengan Hak Suara Multipel yang telah diterbitkan OJK untuk mendukung perusahaan unicorn melantai di Pasar Modal Indonesia?
Dengan adanya inisiatif dan kebijakan POJK No. 22/POJK.04/2021 dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukantentang “Penerapan Klasifikasi Saham Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham perusahaan memanfaatkan pasar modal Indonesia dengan kualitas dan nilai proceed yang lebih baik sehingga”, kami harap dapat menjadi pemacu lebih banyak memperkaya pilihan investasi bagi para investor.
Perusahaan-perusahaan yang menggunakan POJK No. 22/POJK.04/2021 sebagai acuan, merupakan perusahaan dengan pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi, inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan luas. Dari penjelasan tersebut, perusahaan yang match dengan kriteria dimaksud merujuk pada perusahaan unicorn.
Sebagaimana bursa-bursa di luar, tentunya kehadiran para perusahaan unicorn diharapkan akan menjadi alternatif portofolio investor dan semakin menggairahkan pergerakan IHSG. Bisa kita lihat bahwa bursa-bursa di luar tumbuh secara agresif dan dipimpin oleh saham-saham tech companies tersebut.
Kondisi ini sejalan dengan tren yang sedang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan new economy termasuk tech-company memiliki keunggulan, terutama pada saat pandemi seperti saat ini, di mana kegiatan operasionalnya tetap bisa berjalan bahkan mengalami peningkatan di tengah keterbatasan pada era new normal ini.
Berikut kami sampaikan juga manfaat perusahaan khususnya Unicorn tercatat di BEI:
1. Terdapat potensi peningkatan nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia
Lihat Juga :
tulis komentar anda