Direktur BEI I Gede Nyoman Kupas Tuntas Soal IPO, Mulai dari BUMN hingga Unicorn
Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:06 WIB
2. Peningkatan jumlah unicorn Indonesia untuk IPO:
Keberhasilan unicorn untuk melakukan IPO di pasar modal Indonesia akan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia dan meningkatkan appetite perusahaan lain diantaranya adalah tech-based companies untuk IPO dan tercatat di BEI.
3. Potensi meningkatkan jumlah investor pasar modal:
Jumlah pengguna/subscriber, merchant, mitra driver yang besar dari masing-masing perusahaan teknologi di Indonesia memunculkan potensi pertumbuhan investor di pasar modal Indonesia. Tentunya BEI terus melakukan inovasi untuk menyediakan infrastruktur yang market-friendly dengan tetap mengedepankan salah satu nya aspek pelindungan investor.
4. Peningkatan capital inflow:
Penambahan perusahaan tercatat dari industri teknologi seperti unicorn ini, diharapkan akan meningkatkan potensi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi bagi investor global. Komposisi dari sektor teknologi di portofolio investor diperkirakan akan semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang.
POJK No. 22/POJK.04/2021 telah resmi diundangkan dan diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2021. SHSM merupakan sebuah klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22/POJK.04/2021. Kita berharap bahwa POJK ini akan dapat menjawab kebutuhan dari para stakeholders di pasar modal dengan tetap mengutamakan perlindungan investor publik.
Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) yang merupakan bagian dari perusahaan "New Economy" serta sebagai perusahaan dengan karakteristik khusus, sekaligus sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan yang menerapkan SHSM.
Kriteria Emiten yang dapat menerapkan SHSM diatur dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Di samping itu, Bursa juga akan memberikan Notasi Khusus bagi Perusahaan Tercatat yang menerapkan SHSM, dengan pertimbangan bahwa pengenaan notasi khusus adalah sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor, mengingat pada perusahaan tersebut terdapat perbedaan bobot hak suara dimana SHSM memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.
Keberhasilan unicorn untuk melakukan IPO di pasar modal Indonesia akan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia dan meningkatkan appetite perusahaan lain diantaranya adalah tech-based companies untuk IPO dan tercatat di BEI.
3. Potensi meningkatkan jumlah investor pasar modal:
Jumlah pengguna/subscriber, merchant, mitra driver yang besar dari masing-masing perusahaan teknologi di Indonesia memunculkan potensi pertumbuhan investor di pasar modal Indonesia. Tentunya BEI terus melakukan inovasi untuk menyediakan infrastruktur yang market-friendly dengan tetap mengedepankan salah satu nya aspek pelindungan investor.
4. Peningkatan capital inflow:
Penambahan perusahaan tercatat dari industri teknologi seperti unicorn ini, diharapkan akan meningkatkan potensi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi bagi investor global. Komposisi dari sektor teknologi di portofolio investor diperkirakan akan semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang.
POJK No. 22/POJK.04/2021 telah resmi diundangkan dan diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2021. SHSM merupakan sebuah klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22/POJK.04/2021. Kita berharap bahwa POJK ini akan dapat menjawab kebutuhan dari para stakeholders di pasar modal dengan tetap mengutamakan perlindungan investor publik.
Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) yang merupakan bagian dari perusahaan "New Economy" serta sebagai perusahaan dengan karakteristik khusus, sekaligus sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan yang menerapkan SHSM.
Kriteria Emiten yang dapat menerapkan SHSM diatur dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Di samping itu, Bursa juga akan memberikan Notasi Khusus bagi Perusahaan Tercatat yang menerapkan SHSM, dengan pertimbangan bahwa pengenaan notasi khusus adalah sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor, mengingat pada perusahaan tersebut terdapat perbedaan bobot hak suara dimana SHSM memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.
tulis komentar anda