Atasi Kisruh Pangan Jangan Seperti Pemadam Kebakaran

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:00 WIB
“Saya kira ini menjadi momentum dan tugas berat kepala Badan Pangan Nasional yang harus bisa memastikan dan melihat lagi bagaimana persoalan pangan dalam konteks tidak berfluktuasinya harga. (Bapanas) harus bisa mengendalikan tanpa mengurangi kesejahteraan produsen dalam hal ini petani. Petani enggak sejahtera, kan kasihan,” paparnya.

Sementara itu,Kemarin Presiden Joko Widodo resmi melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Badan initelah dibentuk sejak akhir Juli 2021 lalu. Sebagai pejabat baru, Arief pun mengungkapkan tantangan besar Bapanas dalam mendorong kemajuan industri pangan dalam negeri, termasuk gejolak pangan.

Untuk mengatasi beragam tantangan tersebut, ke depan Bapanas harus bersinergi atau berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) hingga stakeholder di sektor pangan. Pasalnya, kata Arief, tantangan pangan nasional saat ini tidak memungkinkan diselesaikan secara mandiri oleh Bapanas.

"Tujuan mulia ini tidak akan berhasil apabila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan Nasional saja, sehingga hari ini mari kita bersatu untuk kemajuan masyarakat Indonesia," ujarnya usai pelantikan.

Arief menyatakan Bapanas akan bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk kelompok asosiasi, petani, peternak, hingga nelayan. "Kita berkolaborasi dengan seluruh stakeholder pangan yang ada. Juga kita akan melibatkan beberapa pihak seperti kementerian terkait, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian, seluruh stakeholder pangan lainnya, termasuk asosiasi, peternak, nelayan, petani, kemudian kita sinergi kan secara bersama sama," urainya.

Sebagai informasi, Bapanas merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga baru ini bertugas menyusun kebijakan pangan dan dilaksanakan oleh BUMN Pangan, termasuk ID Food atau Holding BUMN Pangan, serta Perum Bulog. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, terdapat sembilan jenis pangan yang dikelola oleh BPN, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Sementara itu, pengamat pertanian dari Asosiasi Politik Indonesia (AEPI) Khudori berharap kehadiran BPN bisa membuat kebijakan pangan bisa lebih terkoordinasi dengan baik. Melalui pemberian kuasa dan kewenangan kepada BPN seperti diatur dalam Perpres No 66 Tahun 2021 dia berharap penyelesaian masalah pangan bisa lebih sederhana. ‘’ Masalah yang sebelumnya diurus sekian banyak kementrian ini di orkestrasi di satu lembaga, seharusnya akan lebih bagus,"jelas Khudori.

Meski semua sudah diatur sesuai dengan lembaga terkait, tetapi bukan menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan pangan yang rumit. Karena, persoalan pangan merupakan masalah multi dimensi dan multi sektoral. "Saat ini, bagaimana badan pangan merumuskan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena semua keputusan kembali kepada program di daerahnya,"ucapnya.

Tercatat, ada tiga kementrian yang mendelegasikan kewenangan kepada Bapanas. Pertama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional mengenai perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga, distribusi pangan, perumusan kebijakan, penetapan kebutuhan ekspor, dan impor pangan.

Kedua, pemerintah di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Bapanas dalam perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN di bidang pangan. Ketiga, pemerintah di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada BPN untuk memutuskan penugasan perusahaan umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More