Usulan Cakep Nih! Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun
Selasa, 01 Maret 2022 - 13:44 WIB
JAKARTA - Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri menyarankan pemerintah agar memberikan subsidi kepada para pekerja untuk membayar iuran dana pensiun. Terutama untuk mereka yang bekerja di perusahaan swasta.
Suheri menjelaskan kalau perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawannya memiliki dana pensiun akan menjadi berat bagi perusahaan. Terutama untuk perusahaan-perusaah kecil dan menengah karena perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk menanggung iuran dana pensiun.
Sedangkan jika dibebankan seluruhnya kepada karyawan untuk membayarkan 3% dari pendapatannya untuk dana pensiun juga tergolong berat, terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Yang 2% disubsidi oleh pemerintah, 1% dari karyawan," ujar Suheri pada Market Review IDXChanel, Selasa (1/3/2022).
Oleh sebab itu menurutnya, jika perusahaan tidak menanggung beban membayarkan iuran karyawan untuk dana pensiun, maka akan banyak perusahan yang bersedia mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan itu mungkin seluruh karyawan Indonesia akan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Sebab menurut Suheri saat ini masih banyak perusahaan yang masih enggan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka takut menanggung iuran dana pensiun untuk karyawannya.
"Karena kan perusahaan kalau daftar ke BPJS Ketenagakerjaan khususnya jaminan pensiun, maka dia otomatis dibebankan 2% dari gaji karyawan. Mungkin mereka tidak punya, ya sudah tidak didaftarkan. Makanya, kalau kita lihat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga sedikit," lanjut Suheri.
Sedangkan kalau seandainya disubsidi oleh pemerintah sebesar 2% untuk membayarkan dana pensiun, maka kemungkinan akan banyak perusahaan yang akan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Suheri menjelaskan kalau perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawannya memiliki dana pensiun akan menjadi berat bagi perusahaan. Terutama untuk perusahaan-perusaah kecil dan menengah karena perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk menanggung iuran dana pensiun.
Sedangkan jika dibebankan seluruhnya kepada karyawan untuk membayarkan 3% dari pendapatannya untuk dana pensiun juga tergolong berat, terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Yang 2% disubsidi oleh pemerintah, 1% dari karyawan," ujar Suheri pada Market Review IDXChanel, Selasa (1/3/2022).
Oleh sebab itu menurutnya, jika perusahaan tidak menanggung beban membayarkan iuran karyawan untuk dana pensiun, maka akan banyak perusahan yang bersedia mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan itu mungkin seluruh karyawan Indonesia akan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Sebab menurut Suheri saat ini masih banyak perusahaan yang masih enggan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka takut menanggung iuran dana pensiun untuk karyawannya.
"Karena kan perusahaan kalau daftar ke BPJS Ketenagakerjaan khususnya jaminan pensiun, maka dia otomatis dibebankan 2% dari gaji karyawan. Mungkin mereka tidak punya, ya sudah tidak didaftarkan. Makanya, kalau kita lihat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga sedikit," lanjut Suheri.
Sedangkan kalau seandainya disubsidi oleh pemerintah sebesar 2% untuk membayarkan dana pensiun, maka kemungkinan akan banyak perusahaan yang akan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
(uka)
tulis komentar anda