Pengembangan 4 Zona Pariwisata Hutan Bowosie di Labuan Bajo Serap 10.000 Tenaga Kerja

Rabu, 02 Maret 2022 - 09:10 WIB
Pengembangan pariwisata hutan Bowosie seluas 400 hektare di Labuan Bajo diperkirakan menyerap 10.000 tenaga kerja. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap mengembangkan empat zona pariwisata di hutan Bowosie, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembangunan area seluas 400 hektare akan dimulai bulan ini dan ditarget rampung pada 2024.

Pembangunanhutan tersebut dilakukan dalam rangka menghadirkan kawasan pariwisata berkelanjutan, berkualitas dan terintegrasi di destinasi pariwisata super prioritas tersebut.

Berdasarkan analisa Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sebagai satuan kerja di bawah Kemenparekraf, pengembangan pariwisata hutan Bowosie diperkirakan menyerap 10.000 tenaga kerja. Analisa tersebut didasarkan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan daya tarik wisata yang akan tersaji di kawasan tersebut.



Hal ini tentunya berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menekan angka pengangguran di Labuan Bajo, Flores dan NTT pada umumnya.



Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina mengatakan, nantinya tidak hanya kebutuhan SDM yang besar di kawasan tersebut, tapi juga kebutuhan supply hasil pertanian dan peternakan, hasil kerajinan tangan, juga atraksi budaya dan lainnya.

“Akan terjadi perputaran ekonomi di kawasan tersebut, di mana hasil UMKM di Labuan Bajo akan terserap di kawasan tersebut. Tak kalah pentingnya desa-desa di sekitar akan ditata dan dilibatkan, seperti kebutuhan SDM, supply logistik, produk kreatif, seni budaya, kebutuhan homestay, dan sebagainya,” papar Shana, dikutip Rabu (2/3/2022).

Sebagai catatan, pengembangan pariwisata hutan Bowosie mengacu pada Perpres 32/2018 dengan penetapan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dibentuk pada 2019.

Salah satu klausul di dalamnya adalah tentang perubahan status dan pemanfaatan 400 hektar hutan Bowosie di kabupaten Manggarai Barat, di mana paling sedikit 136 hektare akan diberikan Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita. Adapun sisanya dikelola menggunakan skema izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PBPH-JL) sebagai wisata alam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More