Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak
Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:27 WIB
MAKASSAR - Para pelaku usaha diimbau agar tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng beberapa bulan belakangan ini untuk meraup keuntungan pribadi. Utamanya dengan modus memaketkan minyak goreng dengan produk lain.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .
Baca Juga: minyak goreng
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.
"Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya," sambungnya.
KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.
Baca Juga: minyak goreng
Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.
"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .
Baca Juga: minyak goreng
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.
"Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya," sambungnya.
KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.
Baca Juga: minyak goreng
Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.
"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.
tulis komentar anda