Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak
Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:27 WIB
Pelaku usaha diimbau tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng untuk meraup keuntungan pribadi. Foto: SINDOnews/Dok
MAKASSAR - Para pelaku usaha diimbau agar tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng beberapa bulan belakangan ini untuk meraup keuntungan pribadi. Utamanya dengan modus memaketkan minyak goreng dengan produk lain.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .
Baca juga:Usut Dalang Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Soroti Sales Distributor
Praktik yang dikenal dengan nama tying atau produk yang digabungkan atau dipaketkan dengan suatu produk itu disebut melanggar Undang-Undang No.5/1999.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pemantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir Sutami No 38 Makassar, Jumat (4/3/2022).
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .
Baca juga:Usut Dalang Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Soroti Sales Distributor
Praktik yang dikenal dengan nama tying atau produk yang digabungkan atau dipaketkan dengan suatu produk itu disebut melanggar Undang-Undang No.5/1999.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pemantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir Sutami No 38 Makassar, Jumat (4/3/2022).
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.
Lihat Juga :