Garis Komando TNI dan POLRI Dibutuhkan Guna Menata Perusahaan BUMN
Senin, 15 Juni 2020 - 18:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pembenahan perusahaan pelat merah, mulai dari perampingan jumlah, restrukturisasi, reorganisasi hingga perombakkan manajemen.
Dan yang menjadi sorotan publik adalah maraknya penunjukkan komisaris BUMN dari anggota TNI, POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penunjukkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.
Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum, mengatakan penunjukan anggota TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan komisaris perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab anggota TNI dan POLRI ditunjuk untuk mewakili negara.
"Memang kalau merujuk pada UU TNI dan POLRI dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI POLRI pada jabatan sipil. Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara. Jadi menurut saya itu tak menjadi soal. UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatable," terang Prof. Eddy, panggilannya kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Karena masih debatable, menurut Eddy, bisa saja anggota TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris di BUMN. Lanjut Eddy, saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil. Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.
Menurut Eddy, masih bolehnya pejabat sipil menjadi komisaris di perusahaan BUMN disebabkan ada kepemilikan negara di perusahaan tersebut.
"Sehingga keberadaan dia sebagai komisaris itu dianggap mewakili pemerintah. Itu bisa diberlakukan kepada anggota TNI dan POLRI yang saat ini menjabat komisaris di perusahhaan BUMN. Kita jangan membaca UU secara leterlek saja. Tetapi harus dilihat alasannya kenapa Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk putra terbaik dari TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan tersebut. Kita harus mendengar alasan dari Menteri BUMN mengenai penunjukkan tersebut," papar Eddy.
Jika alasan Menteri BUMN untuk memilih pejabat TNI dan POLRI tersebut lebih banyak untungnya untuk perkembangan perusahaan BUMN, menurut Eddy, polemik tersebut tak perlu dibesar-besarkan.
Banyak manfaat yang bisa diambil dengan keberadaan anggota TNI dan POLRI di perusahaan BUMN. Contohnya anggota TNI dan POLRI selalu bekerja disiplin dan sesuai dengan garis komando.
Dan yang menjadi sorotan publik adalah maraknya penunjukkan komisaris BUMN dari anggota TNI, POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penunjukkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.
Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Profesor. Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej, SH M. Hum, mengatakan penunjukan anggota TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan komisaris perusahaan BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab anggota TNI dan POLRI ditunjuk untuk mewakili negara.
"Memang kalau merujuk pada UU TNI dan POLRI dilarang rangkap jabatan. Dalam UU itu juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperboleh dilakukan oleh anggota TNI POLRI pada jabatan sipil. Karena di perusahaan BUMN ada kepemilikian negara dan pejabat TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris sebagai perwakilan negara. Jadi menurut saya itu tak menjadi soal. UU 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, masih debatable," terang Prof. Eddy, panggilannya kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Karena masih debatable, menurut Eddy, bisa saja anggota TNI dan POLRI menduduki jabatan komisaris di BUMN. Lanjut Eddy, saat ini rangkap jabatan juga dilakukan oleh pejabat sipil. Ada pejabat sipil yang saat ini memegang jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dan hingga saat ini rangkap jabatan di sipil juga masih tetap berlangsung.
Menurut Eddy, masih bolehnya pejabat sipil menjadi komisaris di perusahaan BUMN disebabkan ada kepemilikan negara di perusahaan tersebut.
"Sehingga keberadaan dia sebagai komisaris itu dianggap mewakili pemerintah. Itu bisa diberlakukan kepada anggota TNI dan POLRI yang saat ini menjabat komisaris di perusahhaan BUMN. Kita jangan membaca UU secara leterlek saja. Tetapi harus dilihat alasannya kenapa Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk putra terbaik dari TNI dan POLRI untuk menduduki jabatan tersebut. Kita harus mendengar alasan dari Menteri BUMN mengenai penunjukkan tersebut," papar Eddy.
Jika alasan Menteri BUMN untuk memilih pejabat TNI dan POLRI tersebut lebih banyak untungnya untuk perkembangan perusahaan BUMN, menurut Eddy, polemik tersebut tak perlu dibesar-besarkan.
Banyak manfaat yang bisa diambil dengan keberadaan anggota TNI dan POLRI di perusahaan BUMN. Contohnya anggota TNI dan POLRI selalu bekerja disiplin dan sesuai dengan garis komando.
Lihat Juga :
tulis komentar anda