Menyulap Hutan yang Rusak Menjadi Destinasi Ekowisata Berkualitas, Ini Langkah Kemenparekraf
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:37 WIB
"Tidak hanya ditebang dan dibakar, sebagian lokasi sudah berubah menjadi lahan pertanian dengan jenis tanaman semusim yang rendah mengikat tanah dan air," ungkap Shana.
Demi mengembalikan kondisi hutan Bowosie, pihaknya akan lebih banyak menanam daripada menebang. Tujuannya agar hutan kembali terlihat seperti semula mempunyai daya tarik.
BPOLBF mengaku saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri perusakan yang terjadi di hutan Bowosie yang akan dikelola BPOLBF.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Manggarai Barat Stefanus Nali membenarkan terjadi perambahan liar tersebut dan areanya cukup luas.
"Luasan perambahan liar hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 ha atau 34% dari lahan Badan Otorita, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam, jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," terang dia.
Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015, namun pihaknya bukan berarti berdiam diri saja. KPH dan pihak terkait melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Pada tahun 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," bebernya.
Stefanus menegaskan, merusak hutan tentunya akan berhadapan dengan hukum. Hal ini juga diatur dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50. "Melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelas Stefanus.
Stefanus mengatakan ada sejumlah oknum masyarakat yang menempati kawasan hutan Nggorang Bowosie yang akan dikelola oleh BPOPLBF.
Demi mengembalikan kondisi hutan Bowosie, pihaknya akan lebih banyak menanam daripada menebang. Tujuannya agar hutan kembali terlihat seperti semula mempunyai daya tarik.
BPOLBF mengaku saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri perusakan yang terjadi di hutan Bowosie yang akan dikelola BPOLBF.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Manggarai Barat Stefanus Nali membenarkan terjadi perambahan liar tersebut dan areanya cukup luas.
"Luasan perambahan liar hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 ha atau 34% dari lahan Badan Otorita, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam, jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," terang dia.
Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015, namun pihaknya bukan berarti berdiam diri saja. KPH dan pihak terkait melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Pada tahun 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," bebernya.
Baca Juga
Stefanus menegaskan, merusak hutan tentunya akan berhadapan dengan hukum. Hal ini juga diatur dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50. "Melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelas Stefanus.
Stefanus mengatakan ada sejumlah oknum masyarakat yang menempati kawasan hutan Nggorang Bowosie yang akan dikelola oleh BPOPLBF.
tulis komentar anda