Menyulap Hutan yang Rusak Menjadi Destinasi Ekowisata Berkualitas, Ini Langkah Kemenparekraf

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:37 WIB
“Kami memastikan bahwa kelompok oknum yang menempati lahan di hutan tersebut statusnya ilegal. Mendirikan bangunan pribadi di atas hutan milik negara tanpa izin jelas tidak diperbolehkan dan melanggar hukum," tandasnya.

Stefanus menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan penanganan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku, di mana pada awal perambahan hutan 2015, pihaknya segera melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek Komodo agar segera ditangani. Pihak kepolisian pun telah menangkap pelaku dan diproses sesuai hukum.

Sebagai pihak yang berperan dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak, Stefanus sangat berharap keterlibatan penuh dari semua kalangan baik di Manggarai Barat maupun wilayah lainnya untuk bersama-sama membantu melestarikan hutan di kawasan tersebut.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama melestarikan hutan di kawasan Manggarai Barat dan turut serta menjaga sekaligus membantu memberantas upaya perusakan hutan di wilayah tersebut," harapnya.

Sebagai informasi, saat ini BPOLBF sedang melakukan pengembangan pariwisata di lahan seluas 400 ha di Hutan Bowosie. Kawasan dibagi dalam 4 zona yang mencakup zona cultural district, zona adventure district, zona wildlife district, dan zona leisure district.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More