Peniadaan Swab PCR dan Antigen di Bandara Sultan Hasanuddin Tunggu SE Pusat
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:14 WIB
MAROS - Peniadaan tes swab PCR dan Antigen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin belum diberlakukan. Pengelola, dalam hal ini PT Angkasa Pura I masih menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto. Menurut dia, rencana peniadaan Swab dan PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: PT Angkasa Pura
"Aturan itu masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin kemarin (7/3). Kita di sini akan memberlakukan aturan tersebut, jika sudah menjadi surat edaran kementerian dan lembaga terkait," ungkapnya kepada awak media saat ditemui area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin , Selasa (8/3/2022).
Hingga saat ini kata Iwan, pihaknya masih menjadikan PCR sebagai syarat bagi penumpang pesawat yang baru vaksin pertama dan Antigen bagi penumpang yang sudah vaksin kedua. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Sekarang kita masih menjalankan aturan yang berlaku. Kami masih merujuk pada SE Satgas No 22 Tahun 2021. Kita masih menggunakan surat edaran tersebut untuk pelaku perjalanan udara," ujarnya.
Baca Juga: Angkasa Pura I
"Jika pengumumannya dilakukan hari ini, maka per jam 12 malam sebentar, sudah akan kami terapkan di Bandara ini," ujarnya.
Dia berharap, penetapan aturan baru ini bisa secepatnya dilakukan. Bahkan jika bisa sebelum mudik lebaran nanti. Pasalnya, mudik lebaran, diperkirakan akan menjadi momen tingginya tingkat kunjungan penumpang pesawat. Dengan penghapusan persyaratan PCR dan Antigen ini, pihak bandara berharap bisa diiringi dengan kenaikan jumlah penumpang bandara.
"Kita berharap, peniadaan PCR dan Antigen ini bisa menjadi momen kebangkitan peningkatan jumlah penumpang pesawat di Bandara," harap Iwan.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin
"Kalau aturan itu benar-benar dilaksanakan, maka itu merupakan hal yang cukup baik bagi saya. Karena tidak lagi memberatkan calon penumpang pesawat. Kalau saya sendiri, aturan itu bisa secepatnya diterapkan," ujar pria yang ingin melakukan penerbangan menuju Surabaya ini.
Hal itu disampaikan Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto. Menurut dia, rencana peniadaan Swab dan PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: PT Angkasa Pura
"Aturan itu masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin kemarin (7/3). Kita di sini akan memberlakukan aturan tersebut, jika sudah menjadi surat edaran kementerian dan lembaga terkait," ungkapnya kepada awak media saat ditemui area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin , Selasa (8/3/2022).
Hingga saat ini kata Iwan, pihaknya masih menjadikan PCR sebagai syarat bagi penumpang pesawat yang baru vaksin pertama dan Antigen bagi penumpang yang sudah vaksin kedua. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Sekarang kita masih menjalankan aturan yang berlaku. Kami masih merujuk pada SE Satgas No 22 Tahun 2021. Kita masih menggunakan surat edaran tersebut untuk pelaku perjalanan udara," ujarnya.
Baca Juga: Angkasa Pura I
"Jika pengumumannya dilakukan hari ini, maka per jam 12 malam sebentar, sudah akan kami terapkan di Bandara ini," ujarnya.
Dia berharap, penetapan aturan baru ini bisa secepatnya dilakukan. Bahkan jika bisa sebelum mudik lebaran nanti. Pasalnya, mudik lebaran, diperkirakan akan menjadi momen tingginya tingkat kunjungan penumpang pesawat. Dengan penghapusan persyaratan PCR dan Antigen ini, pihak bandara berharap bisa diiringi dengan kenaikan jumlah penumpang bandara.
"Kita berharap, peniadaan PCR dan Antigen ini bisa menjadi momen kebangkitan peningkatan jumlah penumpang pesawat di Bandara," harap Iwan.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin
"Kalau aturan itu benar-benar dilaksanakan, maka itu merupakan hal yang cukup baik bagi saya. Karena tidak lagi memberatkan calon penumpang pesawat. Kalau saya sendiri, aturan itu bisa secepatnya diterapkan," ujar pria yang ingin melakukan penerbangan menuju Surabaya ini.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda