Peniadaan Swab PCR dan Antigen di Bandara Sultan Hasanuddin Tunggu SE Pusat

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:14 WIB
"Aturan itu masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin kemarin (7/3). Kita di sini akan memberlakukan aturan tersebut, jika sudah menjadi surat edaran kementerian dan lembaga terkait," ungkapnya kepada awak media saat ditemui area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin , Selasa (8/3/2022).

Hingga saat ini kata Iwan, pihaknya masih menjadikan PCR sebagai syarat bagi penumpang pesawat yang baru vaksin pertama dan Antigen bagi penumpang yang sudah vaksin kedua. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Sekarang kita masih menjalankan aturan yang berlaku. Kami masih merujuk pada SE Satgas No 22 Tahun 2021. Kita masih menggunakan surat edaran tersebut untuk pelaku perjalanan udara," ujarnya.

Baca juga: Penerapan Unik Bagi Pengendara Roda Dua Bandara Sultan Hasanuddin Belum Optimal

Pihak Angkasa Pura I kata Iwan, akan melakukan penyesuaian secepatnya setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.

"Jika pengumumannya dilakukan hari ini, maka per jam 12 malam sebentar, sudah akan kami terapkan di Bandara ini," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!