Pemerintah Patok Harga Minyak Goreng Curah di Rp14.000 per Liter
Kamis, 17 Maret 2022 - 11:35 WIB
Dalam keterangan pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.
2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
3. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.
Selain itu, Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET yang berlaku pada 16 Maret 2022.
1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.
2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
3. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.
Selain itu, Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET yang berlaku pada 16 Maret 2022.
(ind)
tulis komentar anda