Ekspor Benih Lobster Seharusnya Tunggu Aturan Final PMK dan PNBP
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster dan mekanisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi di saat aturan final belum dikeluarkan, justru sudah ada dua perusahaan yang mengekspor benih bening lobster (puerelus) sebanyak 14 koli pada Jumat (12/6) lalu.
Ekspor dilakukan mendahului aturan baku karena kebutuhan untuk cepat melakukan ekspor. Dikabarkan, KKP sendiri mengusulkan untuk diterapkan penarikan PNBP Khusus, sambil menanti adanya aturan yang tetap.
“Tampaknya hal itu (PNBP khusus) ada diusulkan juga oleh KKP, dan lagi kami koordinasikan bersama,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada wartawan di Jakarta.
Saat ditanya lebih jauh, akan dimasukan ke pos PNBP apa, Askolani belum bisa menjelaskan lebih rinci mengingat revisi PP PNBP KKP saat ini masih dibahas. “Hal itu lagi direview,” serunya.
Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo saat dimintai penjelasannya mengatakan, sepengetahuannya, tidak diatur mekanisme khusus PNBP untuk udang. “Yang ada perizinan kapal dan izin tangkap. Cek PP PNBP KKP. Kalau masalah ekspor nya ada di BC (Bea Cukai),” ucapnya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro sendiri membenarkan, Jumat (12/6) ada 2 Perusahaan yakni PT ASSR dan PT TAM yang mengekspor benih lobster ke Vietnam. Ia merinci, PT ASR mengirimkan live lobster fry kurang lebih 7 koli atau sekitar 37.500 ekor. Sedangkan PT TAM mengirim juga live lobster fry kurang lebih 7 koli dengan 60 ribu ekor benih hidup.
Deni menjelaskan, barang kiriman tersebut masuk di dalam sistem DJBC, Jumat (12/6) sekitar pukul 12.30. “Karena masuk dalam sistem berarti persyaratan sudah ada di dalam sistem, yaitu sertifikat karantina ikan termasuk di dalamnya kuitansi PNBP,” tuturnya.
Menurut Deni, pihaknya sudah mengkonfirmasi ulang ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bandara Soekarno Hatta, sebelum barang dizinkan untuk diekspor.
“Menurut mereka sudah betul dan memenuhui persyaratan. Intinya dari BC selama syarat lengkap, kami merilis. Kemudian mengenai Permen KKP nomor 12 itu diundangkan tanggal 5 Mei 2020. Dalam Permen itu disebut bahwa Permen KPP terdahulu No 56 (2016) dicabut dan tidak berlaku. Setelah konfirmasi ulang kami menyetujui ekspor itu,” ucapnya.
Ekspor dilakukan mendahului aturan baku karena kebutuhan untuk cepat melakukan ekspor. Dikabarkan, KKP sendiri mengusulkan untuk diterapkan penarikan PNBP Khusus, sambil menanti adanya aturan yang tetap.
“Tampaknya hal itu (PNBP khusus) ada diusulkan juga oleh KKP, dan lagi kami koordinasikan bersama,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada wartawan di Jakarta.
Saat ditanya lebih jauh, akan dimasukan ke pos PNBP apa, Askolani belum bisa menjelaskan lebih rinci mengingat revisi PP PNBP KKP saat ini masih dibahas. “Hal itu lagi direview,” serunya.
Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo saat dimintai penjelasannya mengatakan, sepengetahuannya, tidak diatur mekanisme khusus PNBP untuk udang. “Yang ada perizinan kapal dan izin tangkap. Cek PP PNBP KKP. Kalau masalah ekspor nya ada di BC (Bea Cukai),” ucapnya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro sendiri membenarkan, Jumat (12/6) ada 2 Perusahaan yakni PT ASSR dan PT TAM yang mengekspor benih lobster ke Vietnam. Ia merinci, PT ASR mengirimkan live lobster fry kurang lebih 7 koli atau sekitar 37.500 ekor. Sedangkan PT TAM mengirim juga live lobster fry kurang lebih 7 koli dengan 60 ribu ekor benih hidup.
Deni menjelaskan, barang kiriman tersebut masuk di dalam sistem DJBC, Jumat (12/6) sekitar pukul 12.30. “Karena masuk dalam sistem berarti persyaratan sudah ada di dalam sistem, yaitu sertifikat karantina ikan termasuk di dalamnya kuitansi PNBP,” tuturnya.
Menurut Deni, pihaknya sudah mengkonfirmasi ulang ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bandara Soekarno Hatta, sebelum barang dizinkan untuk diekspor.
“Menurut mereka sudah betul dan memenuhui persyaratan. Intinya dari BC selama syarat lengkap, kami merilis. Kemudian mengenai Permen KKP nomor 12 itu diundangkan tanggal 5 Mei 2020. Dalam Permen itu disebut bahwa Permen KPP terdahulu No 56 (2016) dicabut dan tidak berlaku. Setelah konfirmasi ulang kami menyetujui ekspor itu,” ucapnya.
tulis komentar anda