Ekspor Benih Lobster Seharusnya Tunggu Aturan Final PMK dan PNBP

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:58 WIB
Di kesempatan berbeda, sumber di DJBC sempat menyebut, benih lobster yang akan dieksor, sempat disegel DJBC Soekarno-Hatta. Pasalnya, saat itu, eksportir tidak memenuhi persyaratan bea keluar dan PNBP, kuota, serta ukuran sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Untuk diketahui, sebelum ekspor dilakukan, perusahaan pengekspor seharusnya lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp5.000 per ekor. Namun, faktanya, ekspor tetap bisa dilakukan dengan armada carter (VN 5630) pada 12 Juni pukul 14.30 dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.

Terhadap hal ini, pengamat sektor perikanan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menganggap, saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan teledor. Pasalnya membuka keran ekspor untuk benih lobster tangkap, sama saja mengabaikan status lobster yang sudah over exploited di 11 wilayah perikanan Indonesia.

Di sisi lain, budidaya lobster khususnya pembenihan dan pembesaran di dalam negeri tengah giat-giatnya dilakukan masyarakat di banyak sentra budidaya lobster. Mulai dari Lombok, Sumatera, Jawa Barat sampai Aceh. “Di tengah menggeliatnya usaha budidaya dalam negeri, justru diabaikan,” cetusnya.

Kemudian, lanjut Halim, Permen 12/ 2020 tidak didasarkan pada hasil kajian yang ada. Ia merujuk UU Perikanan yang menyebutkan, setiap kegiatan pengelolaan perikanan untuk jenis lobster, harus didahului hasil kajian.

Sampai detik ini, imbuhnya, hasil kajian dari komisi nasional sumber daya ikan, terakhir dilakukan tahun 2017. Artinya, kjaian tersebut dilakukan oleh menteri kelautan perikanan sebelumnya yang hustru melarang ekspor benih lobster.

“Menteri kelautan saat ini membolehkan ekspor benih lobster tapi tidak punya dasar. Ini bagaimana, status kajiannya merah dan kuning kok bisa diekspor?,” cetusnya.

Koordinator Penasihat Menteri KKP Rokhmin Dahuri justru berpendapat, kebijakan ekspor benih lobster ini merupakan kebijakan yang tepat dari sisi ekonomi dan ekologi. Ia menuturkan, saat KKP dipimpin Susi Pudjiastuti, semua penangkapan benih lobster dilarang, baik untuk budidaya sendiri apalagi ekspor.

Padahal, survival rate (kemampuan hidup benih lobster hingga dewasa) budidaya lobster di Indonesia saja hanya sebesar 30%. Jauh dibandingkan dengan survival rate Vietnam yang mecapai 70-80%. Jika di alam liar, lobster yang mampu hidup sampai dewasa hanya 0,01% dari total jumlah benih.

“Jadi ekspor secara terbatas ini sudah benar, apalagi banyak orang terdampak Covid 19, jika benih dibeli sekitar Rp10 ribu per ekor, maka akan ada perputaran sekitar Rp3,6 triliun, di NTB, NTT, selatan Jawa, Nias dan lainnya,” tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More